Berita

Selegram Asal Cianjur Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

SATUJABAR, BANDUNG – Mempromosikan judi oline lewat akun instragam pribadinya, seorang wanita selegram asal Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi.

Selegram pemilik akun instragam @mayakalylatapa tersebut, telah meraup keuntungan 16 juta rupiah dalam setiap bulannya dari hasil mempromosikan postingan dua situs judi online di instragamnya, sejak Desember 2023.

Wanita selegram berinisial MK (35), menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cianjur, Rabu (17/01/2024).

MK harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Cianjur, setelah dari hasil razia siber di dunia maya, diketahui mempromosikan judi online lewat akun instragam pribadinya.

Polisi langsung menetapkan warga Cilaku, Kabupaten Cianjur ini sebagai tersangka, setelah dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditunjukan penyidik, tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Pemilik akun instragam @mayakalylatapa ini, mengakui, telah di-“endorse” untuk ikut mempromosikan situs judi online, sejak Desember 2023.

Raup 16 Juta Setiap Bulan

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, tersangka menjadi promotor situs judi online setelah menerima tawaran admin dari situs tersebut, dengan diberikan keuntungan.

“Akun instragram milik tersangka jumlah pengikut, atau followernya mencapai 587 ribu orang. Dari dua situs judi online yang dipromosikannya, tersangka sudah bisa meraup total keuntungan 16 juta dalam setiap bulan,” ujar Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/01/2024).

Dalam kegiatannya berselancar di dunia maya, tersangka secara aktif memposting foto-foto yang dikirimkan admin situs judi online di instastory.

Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengidentifikasi siapa admin situs judi online, termasuk orang-orang yang terlibat dalam bisnis dilarang tersebut.

Tersangka yang langsung ditahan di Mapolres Cianjur, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 nomor 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya telepon genggam, akun instragam pribadi, serta riwayat transaksi keuangan dalam buku rekening bank tersangka.

Polres Cianjur gencar melakukan razia siber, untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak di dunia maya, dan telah memanfatkan jasa selegram untuk mempromosikannya.

Warga Cianjur, terutama kalangan selegram diminta untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan situs judi online, atau situs yang berbau praktek judi lainnya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

Editor

Recent Posts

Ketika Fadli Zon Mengenang Seniman Nasirun

YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…

1 jam ago

Hari Jadi Kuningan 1 September 2026, Sekda: Lebih Khidmat, Lebih Meriah

KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…

1 jam ago

Kemenperin dan BI Percepat Transformasi UMKM Hijau

JAKARTA – Kemenperin atau Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor industri nasional menuju sistem produksi…

1 jam ago

Tim Indonesia Day, Menpora Kobarkan Semangat Para Atlet

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir bersama Wamenpora Taufik Hidayat menghadiri acara…

2 jam ago

Veddriq Leonardo Bidik Emas Asian Games 2026

JAKARTA - Veddriq Leonardo, peraih medali emas Olimpiade mengaku belum puas untuk terus menorehkan prestasi…

3 jam ago

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan…

3 jam ago

This website uses cookies.