Berita

Selegram Asal Cianjur Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

SATUJABAR, BANDUNG – Mempromosikan judi oline lewat akun instragam pribadinya, seorang wanita selegram asal Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi.

Selegram pemilik akun instragam @mayakalylatapa tersebut, telah meraup keuntungan 16 juta rupiah dalam setiap bulannya dari hasil mempromosikan postingan dua situs judi online di instragamnya, sejak Desember 2023.

Wanita selegram berinisial MK (35), menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cianjur, Rabu (17/01/2024).

MK harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Cianjur, setelah dari hasil razia siber di dunia maya, diketahui mempromosikan judi online lewat akun instragam pribadinya.

Polisi langsung menetapkan warga Cilaku, Kabupaten Cianjur ini sebagai tersangka, setelah dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditunjukan penyidik, tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Pemilik akun instragam @mayakalylatapa ini, mengakui, telah di-“endorse” untuk ikut mempromosikan situs judi online, sejak Desember 2023.

Raup 16 Juta Setiap Bulan

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, tersangka menjadi promotor situs judi online setelah menerima tawaran admin dari situs tersebut, dengan diberikan keuntungan.

“Akun instragram milik tersangka jumlah pengikut, atau followernya mencapai 587 ribu orang. Dari dua situs judi online yang dipromosikannya, tersangka sudah bisa meraup total keuntungan 16 juta dalam setiap bulan,” ujar Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/01/2024).

Dalam kegiatannya berselancar di dunia maya, tersangka secara aktif memposting foto-foto yang dikirimkan admin situs judi online di instastory.

Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengidentifikasi siapa admin situs judi online, termasuk orang-orang yang terlibat dalam bisnis dilarang tersebut.

Tersangka yang langsung ditahan di Mapolres Cianjur, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 nomor 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya telepon genggam, akun instragam pribadi, serta riwayat transaksi keuangan dalam buku rekening bank tersangka.

Polres Cianjur gencar melakukan razia siber, untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak di dunia maya, dan telah memanfatkan jasa selegram untuk mempromosikannya.

Warga Cianjur, terutama kalangan selegram diminta untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan situs judi online, atau situs yang berbau praktek judi lainnya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Senin 17/11/2025 Rp 2.351.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 17/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.351.000…

8 menit ago

Reni Asal Sukabumi Korban TPPO di China Tiba di Indonesia Hari Ini

SATUJABAR, SUKABUMI--Setelah lama menunggu kepastian bisa dipulangkan ke Indonesia, Reni Rahmawati, korban tindak pidana perdagangan…

47 menit ago

Rekomendasi Saham Senin (17/11/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (17/11/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

3 jam ago

Festival Inovasi Penca Kota Bandung, “Padungdung Jawara Bandung Utama”

Penca atau pencak silat merupakan identitas budaya, bahasa leluhur yang diwariskan turun-temurun oleh para karuhun.…

3 jam ago

Thalita Rebut Podium Tertinggi di WONDR by BNI Indonesia IC 2025

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Pebulutangkis tunggal putri Indonesia, Thalita Ramadhani Wiryawan, berhasil merebut gelar juara WONDR…

3 jam ago

Bagas Taklukkan Bismo di Final WONDR by BNI Indonesia IC 2025

SATUJABAR, YOGYAKARTA - Tunggal putra Indonesia Prahdiska Bagas Shujiwo tampil solid dan memastikan gelar juara…

3 jam ago

This website uses cookies.