Berita

Selegram Asal Cianjur Ditangkap Polisi Promosikan Judi Online

SATUJABAR, BANDUNG – Mempromosikan judi oline lewat akun instragam pribadinya, seorang wanita selegram asal Cianjur, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi.

Selegram pemilik akun instragam @mayakalylatapa tersebut, telah meraup keuntungan 16 juta rupiah dalam setiap bulannya dari hasil mempromosikan postingan dua situs judi online di instragamnya, sejak Desember 2023.

Wanita selegram berinisial MK (35), menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Cianjur, Rabu (17/01/2024).

MK harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Cianjur, setelah dari hasil razia siber di dunia maya, diketahui mempromosikan judi online lewat akun instragam pribadinya.

Polisi langsung menetapkan warga Cilaku, Kabupaten Cianjur ini sebagai tersangka, setelah dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ditunjukan penyidik, tidak bisa mengelak dari perbuatannya.

Pemilik akun instragam @mayakalylatapa ini, mengakui, telah di-“endorse” untuk ikut mempromosikan situs judi online, sejak Desember 2023.

Raup 16 Juta Setiap Bulan

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, tersangka menjadi promotor situs judi online setelah menerima tawaran admin dari situs tersebut, dengan diberikan keuntungan.

“Akun instragram milik tersangka jumlah pengikut, atau followernya mencapai 587 ribu orang. Dari dua situs judi online yang dipromosikannya, tersangka sudah bisa meraup total keuntungan 16 juta dalam setiap bulan,” ujar Tono kepada wartawan di Mapolres Cianjur, Rabu (17/01/2024).

Dalam kegiatannya berselancar di dunia maya, tersangka secara aktif memposting foto-foto yang dikirimkan admin situs judi online di instastory.

Penyidik saat ini sedang mendalami dan mengidentifikasi siapa admin situs judi online, termasuk orang-orang yang terlibat dalam bisnis dilarang tersebut.

Tersangka yang langsung ditahan di Mapolres Cianjur, akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 3 nomor 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2004 perubahan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar 10 miliar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, diantaranya telepon genggam, akun instragam pribadi, serta riwayat transaksi keuangan dalam buku rekening bank tersangka.

Polres Cianjur gencar melakukan razia siber, untuk menekan peredaran judi online yang semakin marak di dunia maya, dan telah memanfatkan jasa selegram untuk mempromosikannya.

Warga Cianjur, terutama kalangan selegram diminta untuk tidak ikut-ikutan mempromosikan situs judi online, atau situs yang berbau praktek judi lainnya, agar tidak tersangkut masalah hukum.

Editor

Recent Posts

Indonesia vs Bulgaria: Jens Ravens Perkuat Skuad Gantikan Mauro Zijlstra

SATUJABAR, JAKARTA – Pada final FIFA Series 2026 di Jakarta, pemain Jens Raven dipastikan masuk…

14 menit ago

Mantap! Kecelakaan Selama Arus Mudik-Balik Lebaran 2026 di Jabar Turun hingga 89 Persen

SATUJABAR, BANDUNG--Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Jawa Barat, sejak 13 Maret telah resmi berakhir 25…

6 jam ago

Di Bandung, Banyak Spot Photo Box Asyik Lho!

Jika Anda sedang berada di Bandung tentu Anda jangan sampai melewatkan spot-spot wisata kekinian yang…

8 jam ago

PSSI Awards 2026, Erick Thohir: Apresiasi Tinggi Buat Insan Sepakbola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Erick Thohir menghadiri sekaligus membuka malam…

11 jam ago

PSSI Awards 2026: Jay Idzes Sabet Men’s Player of The Year

SATUJABAR, JAKARTA – Jay Noah Idzes terpilih sebagai PT Freeport Indonesia Men’s Player of The…

11 jam ago

Menteri PU & Dirut Jasa Marga Cek Arus Balik di Kalikangkung

SATUJABAR, SEMARANG - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono mendampingi tinjauan…

11 jam ago

This website uses cookies.