SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama-sama Harun Masiku, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buron KPK.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, disebutkan telah ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Surat perintah penyidikan, atau sprindik penetapan tersangka Hasto Kristiyanto tersebut, yakni Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024/tanggal 23 Desember 2024, yang beredar di kalangan wartawan.
Hasto dinaikan statusnya sebagai tersangka, setelah dilakukan ekspose perkara, pada 20 Desember 2024, atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat perintah penyidikan tersebut, dugaan Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama-sama Harun Masiku, yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO), alias buron KPK. Kasus dugaan suap yang menjeratnya diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait dengan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Belum ada keterangan resmi dari impinan KPK, termasuk dari juru bicara KPK terkait surat perintah penyidikan, yang telah menaikan status Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelumnya, Hasto sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku, pada 10 Juni 2024 lalu (chd).