Berita

Sebanyak 7.573 Calhaj Lunasi Bipih pada Hari Pertama Pelunasan

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

SATUJABAR, JAKARTA — Kementerian Agama melaporkan sebanyak 7.573 calon haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 Hijriah/2025 Masehi pada hari pertama pelunasan. Pelunasan ini dilakukan setelah Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M, terbit pada Rabu (12/2/2025).

“Alhamdulillah, tahap pelunasan biaya haji sudah dibuka. Pada penutupan sore ini, ada 7.573 calon haji reguler yang telah melunasi biaya haji,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain.

Zain mengatakan, jamaah calon haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta. Mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account. Dalam proses pelunasan, mereka tinggal membayar selisihnya.

Pelunasan biaya haji bagi jamaah reguler berlangsung dari 14 Februari sampai 14 Maret 2025. Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Menurut Zain, pihaknya telah merilis daftar nama jamaah calon haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Ada dua kriteria jamaah calon haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Pertama, jamaah calon haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan. Kedua, prioritas jamaah calon haji reguler lanjut usia.

“Data sore ini, ada 7.516 orang berhak lunas yang telah melunasi. Selain itu, ada 57 orang lanjut usia prioritas yang telah melunasi. Sehingga, totalnya 7.573 orang,” kata dia.

Daftar nama Jamaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:

A. Jamaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:

1) Berstatus aktif;

2) Berusia paling rendah 18 tahun;

3) Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.

 

B. Prioritas Jamaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:

1) Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;

2) Terdaftar sebagai jamaah haji paling sedikit lima tahun atau telah terdaftar sebagai jamaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.(yul)

 

Daftar nama tersebut dapat diakses melalui link sebagai berikut: https://drive.google.com/drive/folders/1X9JtECyQJiME0VQ2DX4Nm-YhaTJiAWMo

Editor

Recent Posts

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui…

19 menit ago

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri…

26 menit ago

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah…

49 menit ago

Wamendag Roro Buka Giat Pendampingan UMKM Perempuan

Kementerian Perdagangan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha, khususnya UMKM perempuan, agar mampu beradaptasi dengan…

1 jam ago

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat.…

1 jam ago

BI Rate Tetap di 4,75 % Untuk Pertahankan Stabiltas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

SATUJARBAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk…

1 jam ago

This website uses cookies.