Berita

Sebanyak 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, Ini Alasan DKPP

Kebanyakan mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU.

SATUJABAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024. ‘Pemecatan’ itu dipicu oleh berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024,  Jumat (13/12/2024) malam.

Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia.

Heddy menjelaskan, dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” ujar dia.

Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

Dia menyayangkan, hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu. “Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara,” ujar dia lagi.

Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila. Celakanya, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” kata dia.

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).

“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” kata Heddy. (yul)

Editor

Recent Posts

Persiapan PON 2032. Wali Kota Bandar Lampung Terima Audiensi KONI Pusat

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Komite …

1 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Sabtu 18/4/2026 Rp 2.884.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

2 jam ago

Potensi Pengembangan Rare Earth di Indonesia, BRIN Ungkapkan Tantangannya

Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari…

2 jam ago

BRIN Bandung Siapkan Ketangguhan di Kawasan Rawan Bencana

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan…

2 jam ago

Wamendag Roro: Waralaba Jadi Akselerator Pengembangan UMKM

SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor…

2 jam ago

102 SDM Indonesia Ikuti Pelatihan Operasionalisasi Kereta Cepat

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan…

2 jam ago

This website uses cookies.