Berita

Sebanyak 66 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan, Ini Alasan DKPP

Kebanyakan mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU.

SATUJABAR, JAKARTA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan, telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap 66 orang unsur penyelenggara pemilu selama 2024. ‘Pemecatan’ itu dipicu oleh berbagai jenis pelanggaran.

“Yang diberhentikan tetap itu 66 orang, baik itu dari unsur penyelenggara pusat maupun sampai tingkat daerah,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat konferensi pers Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024,  Jumat (13/12/2024) malam.

Selain diberhentikan tetap, kata Heddy, ada pula unsur penyelenggara pemilu yang hanya diberhentikan DKPP dari jabatannya sebanyak 15 orang.

“Misalkan jabatan ketua KPU. Seperti yang terakhir di Jawa Barat ya, Ketua KPU Jawa Barat diberhentikan sebagai ketua, tapi sebagai anggota masih tetap,” ujar dia.

Heddy menjelaskan, dari 66 orang yang diberhentikan secara tetap paling banyak karena mereka dinilai tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu urutan pertama ya, jumlahnya saya lupa. Biasanya mereka ini berkaitan dengan seleksi. Mereka masih anggota partai politik, tapi ternyata menjadi anggota KPU,” ujar dia.

Pada urutan kedua, kata Heddy pula, mereka disanksi pemberhentian tetap lantaran terbukti menggeser perolehan suara sehingga mengubah hasil pemilu.

Dia menyayangkan, hingga kini masih ada oknum KPU maupun Bawaslu yang menggadaikan integritas dengan melakukan kecurangan semacam itu. “Ini jadi perhatian kita semua bahwa penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu ada yang masih punya integritas yang sangat memprihatinkan, menggeser suara,” ujar dia lagi.

Pemicu sanksi pemberhentian tetap berikutnya, kata dia, adalah dikarenakan terlibat kasus asusila. Celakanya, kasus asusila yang dilakukan oknum penyelenggara pemilu tersebut biasanya terjadi saat tahapan pemilu sedang sibuk-sibuknya.

“Juga karena suap. Suap saat penghitungan suara. Suap itu terjadi saat penghitungan maupun dijanjikan sebelum penghitungan. Jadi, itu yang paling banyak,” kata dia.

Sejak Januari hingga 9 Desember 2024, menurut dia, DKPP telah menerima total sebanyak 687 pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret sebanyak 98 pengaduan, Mei (79 pengaduan), Oktober (73 pengaduan), April (72 pengaduan), dan November (72 pengaduan).

“DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu di tahun politik ini,” kata Heddy. (yul)

Editor

Recent Posts

Kemendag Optimalkan Safeguard untuk Industri Kosmetik Lokal

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan terus berkomitmen melindungi industri dalam negeri, termasuk di…

1 menit ago

PT KAI Rampungkan Penerimaan 54 Unit Lokomotif Progress Rail

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) merampungkan penerimaan 54 unit lokomotif CC205 dari…

11 menit ago

China Open 2026: Rehan/Gloria Kandas di 16 Besar

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan…

22 menit ago

Gegara Tersinggung, Pedagang Bunuh Sesama Pedagang di Cianjur

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya gara-gara persoalan sepele, seorang pedagang membunuh sesama pedagang Pasar Muka, Kabupaten Cianjur, Jawa…

54 menit ago

Kejadian Bencana dan Penanganan BNPB 23 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang berdampak pada…

1 jam ago

Uang Beredar Juni 2026 Tumbuh 8,7%

SATUJABAR, JAKARTA - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) tumbuh positif pada…

1 jam ago

This website uses cookies.