Barang bukti sabu.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah.
Pelaku pertama, berinisial RH (32), ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 di sebuah rumah kos di Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal putih, dengan total berat 1,58 gram (netto), yang disimpan dalam tas. RH beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi terpisah, pada Rabu, 16 Oktober 2024, petugas juga menangkap pelaku berinisial DM (48), warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Kota Bogor Timur, di Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
Dari DM, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram (netto) serta barang bukti lainnya. DM juga akan dikenakan Pasal yang sama.
Kedua penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Cianjur.
BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah…
BANDUNG - Sentra Tekstil Cigondewah di Kecamatan Bandung Kulon didorong menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat…
SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga.…
SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi…
YOGYAKARTA - Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, hadir dalam takziah yang diselenggarakan oleh keluarga maestro…
KUNINGAN – Hari Jadi Kuningan 1 September, Pemerintah Kabupaten Kuningan sudah menyiapkan sejumlah program di…
This website uses cookies.