Berita

Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Narkoba via Media Sosial, Seorang Pria Diamankan

BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan psikotropika yang melibatkan seorang pria berinisial RS (29), warga Kampung Tegallega, Kelurahan Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sore sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Rancabango, Tarogong Kaler.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis narkoba dan obat psikotropika yang dikemas rapi menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban berwarna. Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu seberat bruto 0,21 gram, tembakau sintetis seberat bruto 7,18 gram, serta 12 butir pil yang diduga kuat mengandung zat Alprazolam, masing-masing 4 butir jenis Calmlet dan 8 butir Alganax.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan pendukung seperti klip bening, microtube, tas, dan satu unit handphone Realme yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengungkapkan bahwa pelaku mengaku hendak mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, sementara obat psikotropika jenis Alprazolam dikonsumsinya sendiri.

“Pelaku juga mengaku telah menjual tembakau sintetis dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku memperoleh sabu melalui akun Instagram ‘Greatstruggle.id’, sedangkan tembakau sintetis dibeli dari akun ‘samuderapasific.co’. Sementara obat Alprazolam diperolehnya dari seseorang bernama Rasya,” jelas AKP Usep melalui keterangan resmi.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini, Polres Garut tengah mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana distribusi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus peredaran narkoba berbasis teknologi digital yang semakin marak.

Editor

Recent Posts

IRT Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Rumah di Bogor, Diduga Dibunuh

SATUJABAR, BOGOR -- Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditemukan tewas…

35 menit ago

Kemenag: 212.907 Calon Jamaah Haji Lunasi Bipih

Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Selatan sudah memenuhi, tinggal Gorontalo kurang 11 orang saja, tapi…

4 jam ago

Serahkan SK CPNS, Bupati Cirebon: Tak Ada Kasak-Kusuk Jabatan

Pemkab Cirebon berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas aparatur sipil negara sebagai garda terdepan pelayanan publik.…

4 jam ago

Pengacara Hasto Sebut Aduan Pelanggaran Penyidik KPK Sempat Tak Tercatat Dewas KPK

Pelanggaran tersebut meliputi dugaan penggeledahan ilegal, intimidasi, penyitaan tanpa prosedur yang benar terhadap Kusnadi, serta…

5 jam ago

Harga Emas Antam Rabu 30/4/2025 Rp 1.965.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG - Harga emas Antam Rabu 30/4/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Peraturan di Saudi Makin Super Ketat, Menag: Gunakan Visa Haji Resmi di Arab Saudi, Jika Tidak….

Masyarakat untuk tidak tergiur janji manis dari pihak yang mengaku bisa memberangkatkan haji tanpa visa…

6 jam ago

This website uses cookies.