Berita

Satpol PP Kota Bandung Tindak Panti Pijat dan Toko Miras

BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menindak empat panti pijat dan sebuah toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada tanggal 25-26 Juni 2024.

Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, menjelaskan bahwa empat panti pijat yang ditindak karena ditemukan melakukan praktik perbuatan asusila adalah Miami Traditional Massage 1, Miami Traditional Massage 2, Exotic Healthy Massage, dan Smile Reflexy.

“Meskipun mereka mengklaim bahwa itu bagian dari pijat, namun dalam peraturan daerah, hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran,” tegas Henry.

Selain itu, satu toko minuman keras di Jalan Kopo juga diamankan karena diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Kami menemukan bahwa toko tersebut memiliki izin sub distributor namun melakukan penjualan eceran minuman beralkohol. Oleh karena itu, barang bukti berupa beberapa minuman beralkohol diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Henry.

Pelaku pelanggaran akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada Rabu, 26 Juni 2024.

Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan aturan dan regulasi yang berlaku demi ketertiban dan keamanan di Kota Bandung.

Editor

Recent Posts

Tim Hisab: Posisi Hilal Belum Penuhi Kriteria, 1 Syawal Sabtu 21 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 H, secara hisab,…

2 jam ago

Kemenhub Lepas Pemudik Disabilitas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melepas keberangkatan peserta Mudik Gratis Ramah Anak dan Disabilitas Tahun…

2 jam ago

Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Idulfitri 1447, Ini Daftar Pantau Hilal di Pelosok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

5 jam ago

Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jum’at 20 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH – Mahkamah Agung Kerajaan Arab Saudi secara resmi mengumumkan bahwa hari pertama Hari…

5 jam ago

KAI Wisata Komit Lancarkan Angkutan Lebaran 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) melalui layanan Tour & MICE turut…

5 jam ago

Puncak Arus Mudik H-3, 94 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

SATUJABAR, BANDUNG--Puncak arus mudik Lebaran 2026 dari Jabotabek ke Jawa Barat, terjadi H-3 Lebaran, Rabu…

7 jam ago

This website uses cookies.