Penertiban PKL dan bangunan liar.(FOTO: Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melaksanakan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah lokasi strategis di kota ini.
Lokasi yang menjadi target penertiban meliputi Taman Musik, sepanjang Jalan Belitung (termasuk Taman Lalu Lintas), Jalan Kebon Sirih (sekitar Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat), dan Jalan Stasiun Timur.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara Satpol PP, aparat kewilayahan, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam rangka menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda ini mengatur kawasan untuk PKL, sehingga hari ini kami melakukan identifikasi keberadaan PKL sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Yayan pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Yayan menegaskan bahwa beberapa kawasan, seperti Taman Musik, Jalan Belitung, dan Jalan Kebon Sirih, termasuk zona yang dilarang untuk PKL. “Kawasan Taman Musik adalah zona merah, dan sepanjang Jalan Belitung serta Taman Lalu Lintas tidak diperbolehkan karena berada di kawasan militer. Demikian pula dengan Jalan Kebon Sirih yang dekat dengan Rumah Dinas Gubernur,” tegasnya.
Pantauan Humas Kota Bandung menunjukkan bahwa area yang sebelumnya ramai oleh PKL kini tampak sepi.
Satpol PP Kota Bandung juga mengangkut seluruh alat jualan yang tertinggal serta akses pendukung berjualan, seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik.
Meskipun penertiban sering kali mengakibatkan area menjadi sepi dari PKL, Yayan mendorong agar aparat kewilayahan terus aktif dalam pengawasan dan penegakan Perda 4 Tahun 2011, termasuk penanganan terhadap PKL dan bangunan liar.
“Jika ada pelanggaran, kami akan bertindak. Kontak Satpol PP Kota Bandung, kami siap menertibkan,” kata Yayan.
Penertiban ini melibatkan 257 personel, termasuk Satpol PP Kota Bandung, aparat kewilayahan seperti Babinsa/Babinkamtibmas, serta berbagai OPD Kota Bandung seperti Disciptabintar, DPKP, DSDABM, Dishub, dan Diskominfo.
“Sinergi antar OPD sangat penting. Setelah penertiban trotoar, DSDABM akan melakukan tindakan lanjutan, seperti pemasangan bolar atau penataan trotoar. Semua ini dilakukan secara bersama-sama,” pungkas Yayan.
SATUJABAR, KUNINGAN--Komplotan pembalak liar, atau illegal loging, di Gunung Ciremai, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digulung…
SATUJABAR, CIANJUR--Polda Jawa Barat memberi rumah baru yang dibangun berkolaborasi dengan komunitas sosial buat seorang…
SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…
SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…
This website uses cookies.