Bangunan Liar PKL di Cibaduyut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 10 Juli 2025. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” ujarnya di lokasi kegiatan dikutip Humas Pemkot Bandung.
Satpol PP sebelumnya telah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada dua pelaku usaha tambal ban yang membangun lapak di atas trotoar hingga ke badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.
Bangunan yang ditertibkan terbukti menghalangi akses publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum,” tambah Yayan.
Penertiban Dilanjutkan ke Lokasi Lain
Selain di Jalan Raya Cibaduyut, penertiban juga dilakukan di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi tersebut telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat.
Dalam operasi ini, sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta aparat kewilayahan setempat.
Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.
Yayan memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tutupnya.
SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menerima audiensi jajaran Komite …
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Sabtu 18/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
Secara global, lanjutnya, LTJ merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan untuk teknologi modern, mulai dari…
SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi (DPLFRKST) Badan…
SATUJABAR, PALEMBANG - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri menilai, waralaba merupakan sektor…
SATUJABAR, JAKARTA - KCIC memulai HSR Training Batch V Tahap 1 sebagai bagian dari kelanjutan…
This website uses cookies.