Bangunan Liar PKL di Cibaduyut.(Foto: Humas Pemkot Bandung)
Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.
BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 10 Juli 2025. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” ujarnya di lokasi kegiatan dikutip Humas Pemkot Bandung.
Satpol PP sebelumnya telah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada dua pelaku usaha tambal ban yang membangun lapak di atas trotoar hingga ke badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.
Bangunan yang ditertibkan terbukti menghalangi akses publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum,” tambah Yayan.
Penertiban Dilanjutkan ke Lokasi Lain
Selain di Jalan Raya Cibaduyut, penertiban juga dilakukan di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi tersebut telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat.
Dalam operasi ini, sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta aparat kewilayahan setempat.
Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.
Yayan memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tutupnya.
SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga BBM atau bahan bakar minyak Pertamina area Jawa Barat per Sabtu…
Asian Games Aichi-Nagoya 2026 akan berlangsung pada 19 September hingga 4 Oktober 2026 mendatang. SATUJABAR,…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menyampaikan ajang…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menghadiri pembukaan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 1/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.