Berita

Satpol PP Kota Bandung Bongkar Bangunan Liar PKL di Cibaduyut

Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.

BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung membongkar bangunan liar milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Raya Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, pada Kamis, 10 Juli 2025. Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat serta pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi, mengatakan bahwa proses penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Ini adalah bentuk respons terhadap laporan warga sekaligus penegakan perda yang berlaku. Kami sudah menjalankan semua tahapan surat peringatan sebelum akhirnya melakukan tindakan penertiban,” ujarnya di lokasi kegiatan dikutip Humas Pemkot Bandung.

Satpol PP sebelumnya telah melayangkan tiga kali Surat Peringatan (SP) kepada dua pelaku usaha tambal ban yang membangun lapak di atas trotoar hingga ke badan jalan. SP 1 dikirim pada 30 Juni, SP 2 pada 4 Juli, dan SP 3 pada 8 Juli 2025.

Bangunan yang ditertibkan terbukti menghalangi akses publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar.

“Penertiban ini penting karena bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu trotoar dan akses umum,” tambah Yayan.

 

Penertiban Dilanjutkan ke Lokasi Lain

Selain di Jalan Raya Cibaduyut, penertiban juga dilakukan di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, pada hari yang sama. Kedua lokasi tersebut telah ditandai sebagai titik pelanggaran berdasarkan hasil monitoring dan laporan masyarakat.

Dalam operasi ini, sebanyak 243 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, serta aparat kewilayahan setempat.

Selain melakukan pembongkaran bangunan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak kembali membuka lapak di lokasi yang dilarang.

Yayan memastikan bahwa penegakan Perda akan terus dilakukan demi menciptakan Kota Bandung yang tertib dan nyaman.

“Kami berharap kesadaran masyarakat meningkat, terutama dalam mematuhi aturan dan tidak memaksakan diri berjualan di tempat-tempat yang dilarang,” tutupnya.

Editor

Recent Posts

Demo Pekerja Pariwisata Jawa Barat, Tuntut Gubernur Cabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Para pekerja pariwisata di Jawa Barat, menggelar aksi unjukrasa di Gedung Sate, Kota Bandung.…

15 menit ago

Kasus Sindikat Perdagangan Bayi, Polda Jabar Masih Buru 2 Pelaku DPO

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat masih memburu dua pelaku dalam kasus sindikat perdagangan bayi jaringan internasonal.…

4 jam ago

Gugur Saat Jalankan Tugas, Bripka Cecep Saeful Bahri Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa

SATUJABAR, GARUT--Bripka Cecep Saeful Bahri, mendapat kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) Aipda Anumerta, setelah gugur…

5 jam ago

Harga Emas Antam Senin 21/7/2025 Rp 1.927.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 21/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

6 jam ago

Rekomendasi Saham Senin (21/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (21/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

7 jam ago

Menkomdigi Meutya Hafid: Media Berperan Strategis Kawal Program Sekolah Rakyat

SURAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya peran media dalam mengawal…

8 jam ago

This website uses cookies.