Satpol PP sita ratusan miras. (FOTO: Humas Kab. Garut)
SATUJABAR, BANDUNG – Satpol PP Kabupaten Garut melakukan operasi penindakan minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat (Pekat) menjelang bulan suci Ramadan.
Operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja yakni pada Minggu malam hingga Senin dini hari (11/3/2024).
Aparat berhasil mengamankan 325 botol miras dari berbagai merek di 3 wilayah berbeda, yaitu Kecamatan Bayongbong, Pasirwangi, dan Tarogong Kaler.
Sebelum operasi dilaksanakan, Satpol PP telah melakukan kegiatan pengintaian sejak Sabtu.
Selain mengamankan miras, Satpol PP juga melakukan razia di tempat penginapan dan kost-kostan, berhasil mengamankan 4 pasangan bukan suami istri dan 6 Pekerja Seks Komersial (PSK) online.
Dilansir garutkab.go.id, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menyatakan bahwa barang bukti miras dan tersangka telah diamankan untuk proses lebih lanjut.
Para pelaku yang terjaring dalam Operasi Pekat juga diamankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput oleh keluarga masing-masing.
SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup tahun 2025 dengan kinerja keuangan yang…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Rabu 4/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah bibit siklon muncul di sekitar wilayah Iandonesia menjadi perhatian Badan Meteorologi,…
SATUJABAR, JAKARTA - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia…
This website uses cookies.