Satpol PP sita ratusan miras. (FOTO: Humas Kab. Garut)
BANDUNG – Satpol PP Kabupaten Garut musnahkan 8.443 botol minuman keras (miras) dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang diadakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, hadir dalam acara tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.443 botol miras yang merupakan hasil dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara hukum.
Selain itu, Usep juga mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM, Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Onemed: 20 botol
Inti Sari besar: 8 botol
AO kecil: 3 botol
Beer Singa Raja: 1 kaleng
Frost: 4 kaleng
Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Garut dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya terkait dengan peredaran miras ilegal.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…
SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…
SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
This website uses cookies.