Satpol PP sita ratusan miras. (FOTO: Humas Kab. Garut)
BANDUNG – Satpol PP Kabupaten Garut musnahkan 8.443 botol minuman keras (miras) dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang diadakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, hadir dalam acara tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.443 botol miras yang merupakan hasil dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara hukum.
Selain itu, Usep juga mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM, Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Onemed: 20 botol
Inti Sari besar: 8 botol
AO kecil: 3 botol
Beer Singa Raja: 1 kaleng
Frost: 4 kaleng
Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Garut dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya terkait dengan peredaran miras ilegal.
SATUJABAR, BOGOR--Pasangan diduga suami-istri di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terekam kamera pengawas, CCTV, mencuri sepeda…
BATAM – Kepengurusan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Kepulauan Riau periode 2025–2028 resmi dilantik…
SATUJABAR, SUMEDANG--Pelaku penipuan menyamar sebagai anggota TNI di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Pelaku…
Peringatan dini cuaca ekstrem masih akan berpotensi terjadi dengan intensitas sedang hingga lebat untuk sebagian…
Dalam penelitiannya, Riostantieka mengidentifikasi sejumlah unsur toksik prioritas di lanskap geotermal, yaitu arsenik (As), antimoni…
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar India berkolaborasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ini merupakan…
This website uses cookies.