Satpol PP sita ratusan miras. (FOTO: Humas Kab. Garut)
BANDUNG – Satpol PP Kabupaten Garut musnahkan 8.443 botol minuman keras (miras) dalam acara Pemusnahan Barang Bukti yang diadakan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Selasa (9/7/2024).
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Garut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, hadir dalam acara tersebut dan menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8.443 botol miras yang merupakan hasil dari tiga berkas perkara yang telah diputuskan secara hukum.
Selain itu, Usep juga mengungkapkan bahwa dalam operasi yang dilakukan di sekitar Terminal Guntur dan Bundaran STM, Satpol PP Kabupaten Garut berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Onemed: 20 botol
Inti Sari besar: 8 botol
AO kecil: 3 botol
Beer Singa Raja: 1 kaleng
Frost: 4 kaleng
Tuak: 3 jerigen dan 22 bungkus
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Garut dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketertiban di wilayahnya terkait dengan peredaran miras ilegal.
SATUJABAR, CIANJUR--Viral di media sosial, seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Cianjur, Jawa…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte…
SATUJABAR, JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksikan musim hujan 2025/2026 di Indonesia…
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meninjau wilayah terdampak banjir di Kabupaten Badung, Provinsi Bali,…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 13/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
SATUJABAR, NANGGUNG, BOGOR – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengunjungi area tambang emas PT Aneka Tambang…
This website uses cookies.