Berita

Satgas Pengawasan Barang Tertentu Ekspose Produk Kosmetik Ilegal di BPOM Senilai Rp 11,45 Miliar

BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengadakan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Dalam kegiatan ini, ditampilkan hasil operasi yang dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, selama periode Juni hingga September 2024.
Sebanyak 970 jenis kosmetik impor ilegal diamankan, dengan total 415.035 unit dan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah produk tanpa izin edar serta mengandung bahan terlarang. Produk ini sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk impor ilegal. BPOM, sebagai koordinator untuk produk kosmetik, telah melaksanakan operasi penindakan guna menurunkan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan melalui keterangan resmi.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas akan fokus pada tujuh produk, termasuk kosmetik, sebagai respons terhadap keluhan pelaku industri kecantikan dalam negeri terkait serbuan produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa peredaran kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri dalam negeri. Ia mengapresiasi kolaborasi dalam Satgas dan berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal.
Ikrar juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Tanggal Kedaluwarsa) pada produk kosmetik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimum Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan empat ekspose dengan berbagai temuan barang ilegal. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian RI.
Editor

Recent Posts

Warga Tabanan Bali Hilang Saat Sembahyang di Kebun, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian

BANDUNG - Tim SAR gabungan tengah melakukan pencarian terhadap seorang warga Banjar Dinas Munduk Ngandang,…

19 menit ago

Harga Emas Antam Jum’at 22/11/2024 Rp 1.520.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Jum’at 22/11/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

1 jam ago

bank bjb Hadirkan Program Amazing SurePrize, Tempatkan Dana Bisa Dapat Hadiah Cashback Hingga Kendaraan Bermotor

BANDUNG -  bank bjb terus menghadirkan inovasi dan program yang memudahkan nasabah dalam bertransaksi serta…

1 jam ago

BRIN Kembangkan Varietas Kentang Granola Tahan Penyakit, Dukung Keberlanjutan dan Keuntungan Petani

BANDUNG - Kepala Organisasi Riset Pertanian dan Pangan (ORPP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN),…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (22/11/2024) Emiten Jabar

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Jum’at (22/11/2024) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

KAI Terapkan Face Recognition, Utilitas Capai 5,8 Juta Kali

BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pencapaian Sustainable Development…

3 jam ago

This website uses cookies.