Berita

Satgas Pengawasan Barang Tertentu Ekspose Produk Kosmetik Ilegal di BPOM Senilai Rp 11,45 Miliar

BANDUNG – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu Yang Diberlakukan Tata Niaga Impor mengadakan ekspose produk kosmetik di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta pada Senin, 30 September 2024.
Dalam kegiatan ini, ditampilkan hasil operasi yang dilakukan di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua, selama periode Juni hingga September 2024.
Sebanyak 970 jenis kosmetik impor ilegal diamankan, dengan total 415.035 unit dan nilai keekonomian mencapai Rp11,45 miliar. Pelanggaran utama yang ditemukan adalah produk tanpa izin edar serta mengandung bahan terlarang. Produk ini sebagian besar berasal dari Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan BPOM untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk impor ilegal. BPOM, sebagai koordinator untuk produk kosmetik, telah melaksanakan operasi penindakan guna menurunkan peredaran kosmetik ilegal di Indonesia.
“Produk kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan untuk melindungi kesehatan masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan melalui keterangan resmi.
Ia juga menambahkan bahwa Satgas akan fokus pada tujuh produk, termasuk kosmetik, sebagai respons terhadap keluhan pelaku industri kecantikan dalam negeri terkait serbuan produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengingatkan bahwa peredaran kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri dalam negeri. Ia mengapresiasi kolaborasi dalam Satgas dan berharap dapat memperkuat pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal.
Ikrar juga mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan mendorong masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Tanggal Kedaluwarsa) pada produk kosmetik.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Rusmin Amin, menambahkan bahwa pelaku usaha yang melanggar dapat diancam dengan pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimum Rp5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan empat ekspose dengan berbagai temuan barang ilegal. Kegiatan ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian RI.
Editor

Recent Posts

Babak Baru Lisa Mariana VS Ridwan Kamil, PN Bandung Kabulkan Gugatan Revelino Klaim Sebagai Ayah Biologis

SATUJABAR, BANDUNG--Perseteruan Selegram Lisa Mariana melawan Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan saling menggugat…

5 jam ago

Dana Jurnalisme Indonesia: Urgensi untuk Keberlanjutan Jurnalisme Berkualitas

JAKARTA - Krisis finansial yang dihadapi media berita di Indonesia membutuhkan intervensi dari para pemangku…

6 jam ago

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Meningkat di Triwulan II 2025

JAKARTA - Hasil Survei Perbankan yang dirilis Bank Indonesia (BI) mengindikasikan bahwa penyaluran kredit baru…

7 jam ago

Kesepakatan Perdagangan Jadi Mekanisme Hukum Aman untuk Transfer Data Pribadi ke AS

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan…

7 jam ago

Harga Emas Antam Kamis 24/7/2025 Rp 1.945.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Kamis 24/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

China Open 2025: Leo/Bagas Akhiri Tren Negatif, Siap Revans Lawan India

CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Bagas Maulana sukses mengakhiri tren buruk mereka setelah…

7 jam ago

This website uses cookies.