Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama Bea Cukai melakukan pemberantasan besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal dan minuman keras (miras) di wilayahnya. Dalam operasi terbaru yang dilaksanakan pada Selasa dini hari (16/01/2024), mereka berhasil mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal di sebuah gudang di Kabupaten Garut. (Humas Kab Garut)
Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara.
SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok ilegal, di Kabupaten Majalengka, berhasil digagalkan Jajaran Satpol PP. Keberadaan rokok ilegal itu terungkap dari hasil razia Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono menjelaskan, seluruh rokok ilegal tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Majalengka. ‘’Ada 16.144 bungkus rokok atau 322.880 batang rokok ilegal yang kami sita dalam beberapa hari terakhir,’’ ucap dia, Kamis (12/12/2024).
Rachmat menjelaskan, rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai sehingga dipastikan ilegal. Keberadaan rokok ilegal merugikan negara. “Seluruh rokok ilegal hasil operasi Satgas Pemberantasan BKCHT ini wilayah Kabupaten Majalengka ini langsung dilimpahkan ke Bea Cukai Cirebon untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.
Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supandi mengungkapkan, peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. Pasalnya, produsen rokok itu dipastikan tidak membayar pajak maupun cukai kepada negara.
Selain itu, rokok ilegal juga merugikan masyarakat karena proses produksinya tanpa pengawasan. Karenannya, Satpol PP bersama BKCHT akan terus melakukan razia peredaran rokok ilegal tersebut.
‘’Pembuatan rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium untuk mengukur kadar tar, nikotin, dan lainnya,’’ katanya. (yul)
satpol pp, bkcht, rokok ilegal, penerimaan negara,
SATUJABAR, BOGOR--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota menangkap dua pria pengedar narkoba jenis sabu.…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menggelar upacara penghormatan terakhir bagi almarhum Zetro…
SATUJABAR, JAKARTA - Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun 1446 H/2025 M menunjukkan angka…
SATUJABAR, JAKARTA--Dua anggota Brimob yang telah dikenakan sanksi etik pelanggaran berat dalam Sidang Komisi Kode…
SATUJABAR, INDRAMAYU--Mobil Toyota Corolla bernomor polisi E 1640 PH, menjadi saksi bisu terbongkarnya kasus pembunuhan…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 11/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…
This website uses cookies.