Ilustrasi penanganan sampah di Kota Bandung.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)
BANDUNG – Sampah menumpuk di Pasar Caringin mendorong Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan peringatan keras keras kepada pengelola Pasar Caringin.
Menurut Pemkot Bandung, permasalahan sampah menumpuk di Pasar Caringin itu mengganggu kebersihan lingkungan.
Selain mengeluarkan surat peringatan, Pemkot Bandung juga telah menguji potensi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh penumpukan sampah tersebut.
“Kami sudah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola Pasar Caringin untuk segera menyelesaikan persoalan sampah secara mandiri, karena itu adalah tanggung jawab mereka,” kata Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, pada Kamis, 2 Januari 2024.
Koswara menjelaskan bahwa laporan mengenai masalah ini juga telah diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain sanksi yang bisa diterapkan oleh Pemkot Bandung melalui pelanggaran Perda, juga ada potensi pelanggaran undang-undang yang dapat ditindaklanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tambahnya seperti dikabarkan Humas Pemkot Bandung.
Pemkot Bandung memberikan waktu 14 hari, yang dihitung sejak empat hari lalu, bagi Pengelola Pasar Caringin untuk menyelesaikan masalah sampah ini. Jika dalam waktu tersebut tidak ada perbaikan signifikan, Pemkot Bandung akan memberikan teguran lanjutan.
“Langkah-langkah sudah dilakukan, termasuk menambah kuota pembuangan sampah ke TPA Sarimukti sejak dua minggu lalu. Meskipun ada sedikit pengurangan sampah di Caringin, hasilnya masih belum signifikan,” ujar Koswara.
Koswara menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan terus memantau perkembangan di Pasar Caringin dan memastikan tindakan selanjutnya sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Ia berharap pengelola Pasar Caringin dapat menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti arahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Hal yang utama adalah segera menyelesaikan pencemaran lingkungan di sana dan memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar,” tegasnya.
SATUJABAR, JAKARTA – Kondisi satwa Bandung Zoo menjadi prioritas dalam penanganan eks lembaga konservasi. Hal…
SATUJABAR, JAKARTA – Logam berat di Teluk Jakarta terdiri dari seng (Zn), tembaga (Cu), nikel…
SATUJABAR, JAKARTA – Korban tewas Gunung Dukono ditemukan Tim pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR)…
SATUJABAR, CIBINONG - Festival Budaya Nusantara XVII 2026 hadir atas kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bogor dan…
SATUJABAR, JAKARTA – Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Leato Selatan, Kota Gorontalo, didatangi Presiden…
SATUJABAR, JAKARTA – Wajib halal akan berlangsung pada Oktober 2026. Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian…
This website uses cookies.