Berita

Sakit Hati, Pelajar di Bandung Tewas Dicekik Pedagang Cilor Goreng

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pelajar di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tewas di tangan penjual cilor (aci-telor) goreng.

Korban tewas setelah dicekik tersangka yang mengaku sakit dengan ucapan korban yang tidak senonoh kepada ibunya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari ditemukannya mayat korban di Jalan Sodetan, Kampung Sukamukya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.

Identitas korban  diketahui, berinisial RR (17), masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan.

Tidak sampai 12 jam dari penemuan mayat korban, tersangka bernama Parid Harja (27), berhasil diamankan di kediamannya.

“Korban meninggal dunia setelah dicekik tersangka, dan dipukul berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Kejadiannya berlangsung di kediaman tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Kusworo menjelaskan, setelah dipastikan sudah tidak bernapas, tersangka lalu membuang jasad korban ke parit tidak jauh dari rumahnya.

Jasad korban baru ditemukan sepekan kemudian, sudah membusuk.

 

Motif Sakit Hati

Motif sakit hati diduga yang melatarbelakangi tersangka nekad menghabisi korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang kesehariannya berjualan cilor (aci-telor) goreng, mengaku sakit hati dan marah dengan ucapan tidak senonoh korban kepada ibunya.

Korban sendiri merupakan pelanggan cilor goreng yang dijual tersangka.

“Mendengar perkataan korban yang dianggap tidak pantas kepada ibunya, tersangka marah dan menghampiri korban. Tersangka langsung mencekik korban lalu memukulnya secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong, hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kusworo.

Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam milik korban dari tangan penadah.

Telepon genggam milik korban tersebut dijual tersangka, setelah membunuh korban dan membuang jasadnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.

Selain itu, juga Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

Editor

Recent Posts

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

2 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

2 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

2 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

2 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

2 jam ago

Gladiator Bogor Arena, Dedie Rachim: Ajang Ukir Prestasi

Gladiator Bogor Arena ini diselenggarakan oleh Yayasan Catatan Akhir Sekolah bersama Pertina dan Pemkot Bogor.…

3 jam ago

This website uses cookies.