Parid Harja (27), pedagang cilor goreng di Kabupaten Bandung, ditangkap Satreskrim Polresta Bandung, setelah mencekik seorang pelajar hingga tewas.(Foto: Istimewa)
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pelajar di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tewas di tangan penjual cilor (aci-telor) goreng.
Korban tewas setelah dicekik tersangka yang mengaku sakit dengan ucapan korban yang tidak senonoh kepada ibunya.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari ditemukannya mayat korban di Jalan Sodetan, Kampung Sukamukya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.
Identitas korban diketahui, berinisial RR (17), masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan.
Tidak sampai 12 jam dari penemuan mayat korban, tersangka bernama Parid Harja (27), berhasil diamankan di kediamannya.
“Korban meninggal dunia setelah dicekik tersangka, dan dipukul berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Kejadiannya berlangsung di kediaman tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Senin (22/01/2024).
Kusworo menjelaskan, setelah dipastikan sudah tidak bernapas, tersangka lalu membuang jasad korban ke parit tidak jauh dari rumahnya.
Jasad korban baru ditemukan sepekan kemudian, sudah membusuk.
Motif sakit hati diduga yang melatarbelakangi tersangka nekad menghabisi korban.
Dalam pemeriksaan, tersangka yang kesehariannya berjualan cilor (aci-telor) goreng, mengaku sakit hati dan marah dengan ucapan tidak senonoh korban kepada ibunya.
Korban sendiri merupakan pelanggan cilor goreng yang dijual tersangka.
“Mendengar perkataan korban yang dianggap tidak pantas kepada ibunya, tersangka marah dan menghampiri korban. Tersangka langsung mencekik korban lalu memukulnya secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong, hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kusworo.
Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam milik korban dari tangan penadah.
Telepon genggam milik korban tersebut dijual tersangka, setelah membunuh korban dan membuang jasadnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.
Selain itu, juga Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…
SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…
SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…
Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…
Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…
This website uses cookies.