Berita

Sakit Hati, Pelajar di Bandung Tewas Dicekik Pedagang Cilor Goreng

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang pelajar di Kabupaten Bandung Jawa Barat, tewas di tangan penjual cilor (aci-telor) goreng.

Korban tewas setelah dicekik tersangka yang mengaku sakit dengan ucapan korban yang tidak senonoh kepada ibunya.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini, berawal dari ditemukannya mayat korban di Jalan Sodetan, Kampung Sukamukya, Desa Bojongkunci, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Sabtu, 20 Januari 2024.

Identitas korban  diketahui, berinisial RR (17), masih berstatus pelajar sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Bandung.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menangkap pelaku pembunuhan.

Tidak sampai 12 jam dari penemuan mayat korban, tersangka bernama Parid Harja (27), berhasil diamankan di kediamannya.

“Korban meninggal dunia setelah dicekik tersangka, dan dipukul berulang-ulang menggunakan tangan kosong. Kejadiannya berlangsung di kediaman tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Polisi Kusworo Wibowo, kepada wartawan, Senin (22/01/2024).

Kusworo menjelaskan, setelah dipastikan sudah tidak bernapas, tersangka lalu membuang jasad korban ke parit tidak jauh dari rumahnya.

Jasad korban baru ditemukan sepekan kemudian, sudah membusuk.

 

Motif Sakit Hati

Motif sakit hati diduga yang melatarbelakangi tersangka nekad menghabisi korban.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang kesehariannya berjualan cilor (aci-telor) goreng, mengaku sakit hati dan marah dengan ucapan tidak senonoh korban kepada ibunya.

Korban sendiri merupakan pelanggan cilor goreng yang dijual tersangka.

“Mendengar perkataan korban yang dianggap tidak pantas kepada ibunya, tersangka marah dan menghampiri korban. Tersangka langsung mencekik korban lalu memukulnya secara berulang-ulang menggunakan tangan kosong, hingga korban lemas dan tidak sadarkan diri,” ungkap Kusworo.

Polisi menyita barang bukti sebuah telepon genggam milik korban dari tangan penadah.

Telepon genggam milik korban tersebut dijual tersangka, setelah membunuh korban dan membuang jasadnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pembunuhan.

Selain itu, juga Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  tentang perlindungan anak.

Editor

Recent Posts

Macau Open 2026: Thalita & Dinda Kandas di 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

8 jam ago

Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Bus Damri di Jalan Pasteur Bandung

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang pengemudi ojek online (ojol) tewas terlindas Bis Damri di Jalan Dr. Djunjunan, atau…

9 jam ago

Mahasiswa Kepung Gedung DPRD Jabar, Sampaikan 7 Tuntutan

SATUJABAR, BANDUNG--Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia di Jawa Barat menggelar…

11 jam ago

Macau Open 2026: Bagas Shujiwo Lewati Babak 32 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

12 jam ago

Chairul Mukmin, Alumni UMY, Juara SUCI 2026

Chairul Mukmin atau yang kerap disapa Mukmin, Alumni UMY, menjadi juara dalam Stand Up Comedy…

12 jam ago

Alhamdulillah! Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026

Insentif guru madrasah Non ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026, ungkap Menteri Agama…

12 jam ago

This website uses cookies.