Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

BANDUNG: RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera masuk pembahasan rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui RUU PDP masuk agenda rapat raripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate.

Juga beserta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut.

Dilansir situs DPR, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.

Dia mengatakan keseluruhan 9 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU tersebut. Semuanya menyetujui untuk RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja,” lanjut Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.

MENJAMIN HAK WARGA NEGARA

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.

Plate menambahkan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis.

Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.

RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Rencana pengesahan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kabar terkait kebocoran data pribadi.

Editor

Recent Posts

Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan Pangan UMKM Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG - Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila membuka Gebyar Legalitas dan Pelatihan Keamanan…

9 jam ago

Viral! Gerombolan Motor Bawa Samurai di Indramayu, 9 Remaja Ditangkap

SATUJABAR, INDRAMAYU--Video memperlihatkan gerombolan motor konvoi sambil mengacung-ngacungkan senjata tajam jeenis samurai di Kabupaten Indramayu,…

9 jam ago

Bakso Lima Saudara, Pilihan Oke Ngebakso di Kota Bandung

Bakso Lima Saudara menawarkan pengalaman menikmati bakso handmade lengkap dengan tutorial racikan kuah "misdasem" yang…

11 jam ago

Bandara Husein Siap Layani Pesawat Boeing 737-800

Bandara Husein telah memenuhi persyaratan operasional untuk melayani pesawat jet berbadan sedang (narrow body) sekelas…

11 jam ago

Garuda Academy Year II 2026 Dimulai, Menpora Erick: Majukan Ekosistem Sepak Bola

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, menegaskan bahwa…

11 jam ago

Forum Bisnis Indonesia – Korsel: Perkuat Investasi Energi Hijau dan Teknologi Strategis

SATUJABAR, SEOUL - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyelenggarakan Indonesia–Korea Business Forum 2026…

11 jam ago

This website uses cookies.