Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

BANDUNG: RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera masuk pembahasan rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui RUU PDP masuk agenda rapat raripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate.

Juga beserta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut.

Dilansir situs DPR, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.

Dia mengatakan keseluruhan 9 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU tersebut. Semuanya menyetujui untuk RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja,” lanjut Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.

MENJAMIN HAK WARGA NEGARA

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.

Plate menambahkan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis.

Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.

RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Rencana pengesahan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kabar terkait kebocoran data pribadi.

Editor

Recent Posts

Famtrip Wisata Selam ASEAN di Alor, Promosi Bahari Indonesia Makin Mendalam

SATUJABAR, ALOR- Kawasan wisata Alor, NTT kembali jadi sorotan dunia selam. Kementerian Pariwisata (Kemenpar) baru…

7 jam ago

S’RASA Rempah Indonesia Diluncurkan, Siap Bawa Cita Rasa Nusantara ke Dunia

SATUJABAR, BANDUNG - Jakarta kembali jadi saksi gebrakan baru kuliner nusantara. Menteri Perdagangan Budi Santoso…

7 jam ago

Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2025: Indonesia Sisakan Putri Kusuma Wardani di Semi Final

SATUJABAR, JAKARTA – Sejumlah wakil Indonesia gagal melaju ke babak final kejuaraan dunia bulu tangkis…

7 jam ago

Kejurda Motocross & Grasstrack Jabar 2025 Siap Guncang Sirkuit Cambora Sumedang

SATUJABAR, BANDUNG - Dunia otomotif Jawa Barat bakal makin panas. Kejuaraan Daerah (Kejurda) Motocross dan…

7 jam ago

60 Offroader Ramaikan TORS 2025, Uji Adrenalin di Gunung Tampomas

SATUJABAR, SUMEDANG - Sumedang kembali bergetar dengan deru mesin jip. Tampomas Offroad Sumedang (TORS) 2025…

7 jam ago

Pasar Kreatif Bandung 2025, UMKM Makin Pede Naik Kelas

SATUJABAR, BANDUNG - Bandung kembali ramai dengan gelaran Pasar Kreatif Bandung 2025. Dari delapan mal…

8 jam ago

This website uses cookies.