Berita

RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

BANDUNG: RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera masuk pembahasan rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.

Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui RUU PDP masuk agenda rapat raripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate.

Juga beserta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut.

Dilansir situs DPR, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.

Dia mengatakan keseluruhan 9 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU tersebut. Semuanya menyetujui untuk RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II.

“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja,” lanjut Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.

MENJAMIN HAK WARGA NEGARA

Menkominfo Johnny G Plate mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.

Plate menambahkan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis.

Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.

RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Rencana pengesahan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kabar terkait kebocoran data pribadi.

Editor

Recent Posts

Bupati Sumedang Resmikan Kantor Koperasi Desa Merah Putih Syariah Mekarjaya, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Desa

SUMEDANG - Dalam suasana malam perayaan Tahun Baru Islam 1447 H, Bupati Sumedang, Dony Ahmad…

16 menit ago

Meriahkan Hajat Laut di Rancabuaya, Bupati Garut Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Kondusifitas Pantai

GARUT – Suasana penuh kebersamaan dan semangat syukur mewarnai pembukaan Gelar Budaya Hajat Laut Nelayan…

1 jam ago

Piala Presiden 2025 Jadi Pesta Rakyat, Tiket Resmi Dijual Mulai 29 Juni seharga Rp50 Ribu

JAKARTA - Penjualan tiket Piala Presiden 2025 resmi dibuka pada Minggu, 29 Juni 2025. Antusiasme…

2 jam ago

Wahana Galactic Glow 2025 Kembali Hadir di Bandung, Hadirkan Sensasi Luar Angkasa di Tengah Kota

BANDUNG - Kota Bandung kembali menghadirkan destinasi wisata malam yang spektakuler melalui Galactic Glow 2025,…

2 jam ago

Nekat Beroperasi di Hari Besar Keagamaan, Sejumlah Tempat Hiburan di Bandung Dirazia

BANDUNG - Menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H, Pemerintah Kota Bandung menggelar…

2 jam ago

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman Selama Libur Tahun Baru Islam 1447 H

BANDUNG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan pasokan dan distribusi…

14 jam ago

This website uses cookies.