Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid saat foto bersama usai menyetujui membawa RUU PDP ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna. Foto: Jaka/nvl (dpr.go.id)
BANDUNG: RUU Perlindungan Data Pribadi atau PDP segera masuk pembahasan rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Komisi I DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui RUU PDP masuk agenda rapat raripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate.
Juga beserta Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022).
Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan fraksi terhadap RUU tersebut.
Dilansir situs DPR, seluruh fraksi menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang – undang.
Dia mengatakan keseluruhan 9 fraksi sudah menyampaikan pandangan akhirnya terhadap RUU tersebut. Semuanya menyetujui untuk RUU dibawa ke pembicaraan tingkat II.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja,” lanjut Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.
“RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi,” katanya.
Plate menambahkan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis.
Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.
RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Rencana pengesahan ini menjadi angin segar di tengah maraknya kabar terkait kebocoran data pribadi.
SATUJABAR, JAKARTA - Rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Desember 2025 ditetapkan pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melaksanakan operasi penjangkauan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)…
SATUJABAR, BANDUNG - Ingin mengetahui perjalanan hidup Nabi Muhammad SAW dengan cara yang mengasyikan? Sepertinya…
SATUJABAR, JAKARTA - Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman…
SATUJABAR, NEW DELHI – Wakil tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie akan menghadapi Loh Kean Yew…
SATUJABAR, INDRAMAYU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Indramayu memanfaatkan momentum Hari Pers Nasional (HPN)…
This website uses cookies.