UMKM

RUU EBET Idealnya Sah Sebelum G20

BANDUNG: RUU EBET sejatinya sudah menjadi undang-undang sebelum event G20 mendatang.

Tetapi Surat Presiden tentang RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) yang dilayangkan ke DPR tidak disertai dengan penyerahan Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti berharap RUU tersebut menjadi U) sebelum perhelatan G20 November 2022.

“Ini merupakan hambatan tersendiri bagi kami untuk melanjutkan pembahasan RUU,” katanya dikutip situs DPR, Jumat (14/10/2022).

Menurutnua, jika RUU disahkan sebelum perhelatan G20, maka terbuka forum kerja sama multilateral 19 negara utama dan Uni Eropa (EU).

Yang salah satu goal utamanya adalah transisi energi.

Indonesia, khususnya DPR berkeinginan mendorong transisi dari energi fosil ke energy ramah lingkungan.

Salah satunya lewat dukungan kebijakan berupa UU EBET.

Dijelaskan politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, energi fosil memang menimbulkan berbagai permasalahan atau dampak bagi lingkungan.

Terutama emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar fosil.

Meski demikian, saat ini sekitar 80 persen industry Indonesia mengandalkan bahan bakar energi fosil.

ENERGI HIJAU

Namun dengan niat dan tekad yang kuat Ia optimis bahwa perlahan Indonesia bisa mengurangi ketergantungan pada energi fosil.

Sehingga bisa seutuhnya terlepas dari fosil, baik secara ekonomi maupun secara kebutuhan energi.

Bahkan belakangan Indonesia juga sudah mulai menjalankan ekonomi hijau.

Ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat tanpa harus merusak lingkungan, alias ekonomi yang ramah lingkungan.

“Kalau target penyelesaian RUU EBET ini, kembali saya sampaikan, bahwa kami di DPR masih menunggu DIM dari pemerintah, agar bisa dilakukan pembahasan. Jika target penyelesaian RUU ini tidak tercapai pada November mendatang, jangan salahkan kami, jangan salahkan DPR,” katanya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021, realisasi bauran EBT hanya mencapai 11,5 persen.

Hal ini masih sangat jauh dari target sebagaimana yang diatur dalam PP 79/2014, bahwa pada tahun 2025 setidaknya porsi EBT sebesar 23 persen dan pada 2050 setidaknya 31 persen.

Sejalan dengan ketentuan Perpres 112/2022, Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan pemerintah menyusun peta jalan percepatan pengakhiran operasional PLTU. Ini berarti, energi bersih dan hijau memang tren dan keharusan global.

Editor

Recent Posts

Jabar Tertinggi Kasus Keracunan MBG, Korban Capai Ribuan Orang

SATUJABAR, BANDUNG--Kasus keracunan massal makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat tertinggi hinga…

12 jam ago

Kapolri Minta Kasus Keracunan MBG Diusut

SATUJABAR, JAKARTA--Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengusut kasus keracunan makanan program Makan Bergizi…

13 jam ago

Kasus TPPO: Kakak-Beradik ‘Penjual’ Reni Sukabumi ke China Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, 23 tahun, mulai menemui…

14 jam ago

Harga Emas Sabtu 27/9/2025 Rp 2.191.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 27/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

15 jam ago

Menparekraf Gandeng AKKSI: Perkuat Peran Kreator Konten untuk Ekonomi Digital Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan komitmennya dalam mendukung ekosistem konten…

20 jam ago

Kemenpar Ajak Himpunan Humas Hotel Sebar Luaskan Publikasi Pariwisata Berkelanjutan

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mengajak Himpunan Humas Hotel (H3) Indonesia untuk turut aktif…

20 jam ago

This website uses cookies.