Ruang mediasi akan difasilitasi demi menerapkan sistem hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.
BANDUNG: Ruang mediasi akan difasilitasi demi menerapkan sistem hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.
Pemerintah Kota Bandung memberikan fasilitas ruang mediasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung di Jalan Tera No. 20 pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana.
“Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya dikutip situs Pemkot Bandung.
Ia berharap fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana.
Sebab, katanya, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan.
Sehingga, dua belah pihak dari korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.
“Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insyaallah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi,” harapnya.
Ia menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.
“Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan.
Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.
“Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini,” katanya.
Menurut Rachmad, sebenarnya para korban itu tidak tega untuk menghukum para pelaku dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.
Dari pengalaman selama ini, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis.
“Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli,” katanya.
“Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka,” imbuhnya.
Sumber: bandung.go.id
Produk Indonesia agar lebih banyak memasok kebutuhan makananan pada musim haji, ungkap Menteri Haji dan…
Daging dam jemaah haji Indonesia kepada rakyat Palestina merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar manfaat…
Darurat sampah yang usulannya diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak disetujui mendorong Pemkot untuk…
Operasi Patuh 2026 didominasi penggunaan ETLE 60 persen. Manual 30 persen 10 persen pendekatan humanis.…
SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Türkiye Hakan Fidan menemui Prabowo Subianto di…
This website uses cookies.