Tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Jalan Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan anggota Polri berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kabupaten Subang. Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut, ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Penetapan tersangka Perwira Pertama Polri, Ipda T, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (10/09/2024).
Jules Abraham, mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan di rumah korban, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
“Penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umun) Polda Jabar telah melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan.
Jules Abraham menambahkan, tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, yakni dengan sengaja menyuruh saksi S dan M, menguras bak mandi di TKP kasus pembunuhan.
Ipda T merupakan Perwira Polri anggota Satreskrim Polres Subang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob).
Jules Abraham menjelaskan, penetapan Ipda T, anggota Satreskrim Polres Subang sebagai tersangka, menyusul para tersangka lain yang lebih dulu dan berkas perkara (BAP)-nya sudah dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan, yakni Yosef Hidayah, suami korban Tuti dan ayah kandung Amel sudah divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.
Dugaan telah merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel, sudah tercium sejak Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan dan pengusutan dari penyidik yang menangani perkara.
Tindakan Ipda T menguras kamar mandi dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. Dalih tindakannya untuk mencari barang bukti yang tertinggal, justru mengakibatkan telah terjadi perubahan di TKP dan kesulitan bagi tim Inafis untuk melakukan olah TKP pembunuhan.
Ipda T akan dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman pidana paling lama selama 9 bulan penjara.
Ipda T yang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kurungan penjara, juga diturunkan jabatannya dari sebelumnya sebagai Kanit Resmob Polres Subang, menjadi Banin.
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…
SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…
SATUJABAR, JAKARTA - Diabetes masih menjadi tantangan kesehatan global, termasuk di Indonesia. Hampir setengah miliar…
SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi atas semangat luar biasa yang ditunjukkan anak-anak…
SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima…
This website uses cookies.