Berita

Rintangi Proses Penyidikan, Ipda T Perwira Polri Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan anggota Polri berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel di Kabupaten Subang. Perwira Polri berpangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut, ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP).

Penetapan tersangka Perwira Pertama Polri, Ipda T, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Selasa (10/09/2024).

Jules Abraham, mengatakan, Ipda T ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan di rumah korban, di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

“Penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umun) Polda Jabar telah melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice, artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang,” ujar Jules Abraham, dalam keterangannya kepada wartawan.

Jules Abraham menambahkan, tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, yakni dengan sengaja menyuruh saksi S dan M, menguras bak mandi di TKP kasus pembunuhan.

Ipda T merupakan Perwira Polri anggota Satreskrim Polres Subang, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reserse Mobil (Resmob).

Jules Abraham menjelaskan, penetapan Ipda T, anggota Satreskrim Polres Subang sebagai tersangka, menyusul para tersangka lain yang lebih dulu dan berkas perkara (BAP)-nya sudah dilimpahkan dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan, yakni Yosef Hidayah, suami korban Tuti dan ayah kandung Amel sudah divonis hukuman 20 tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Subang.

 

Kesulitan Olah TKP

Dugaan telah merintangi atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan Ipda T, dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amel, sudah tercium sejak Desember 2023 lalu, berdasarkan laporan dan pengusutan dari penyidik yang menangani perkara.

Tindakan Ipda T menguras kamar mandi dilakukan atas inisiatif sendiri tanpa izin dari Tim Inafis Satreskrim Polres Subang. Dalih tindakannya untuk mencari barang bukti yang tertinggal, justru mengakibatkan telah terjadi perubahan di TKP dan kesulitan bagi tim Inafis untuk melakukan olah TKP pembunuhan.

Ipda T akan dijerat dengan Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan terancam hukuman pidana paling lama selama 9 bulan penjara.

Ipda T yang tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun kurungan penjara, juga diturunkan jabatannya dari sebelumnya sebagai Kanit Resmob Polres Subang, menjadi Banin.

Editor

Recent Posts

Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polda Metro Jaya

Pengoplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.…

2 jam ago

Praktik Judi Online Jaringan Kamboja Dibongkar Polda Jabar, 2 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat (Jabar), berhasil membongkar praktik judi…

2 jam ago

Para Penggemar Liam Payne Berduka di Depan Hotel Setelah Kejadian Tragis di Buenos Aires

SATUJABAR, BUENO AIRES -- Sebuah suasana hening penuh ketidakpercayaan menyelimuti jalan. Para penggemar tampak tertegun,…

4 jam ago

Live Streaming Konten Asusila di Cirebon Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus

SATUJABAR, CIREBON -- Bisnis praktik live streaming konten asusila di Kota Cirebon, Jawa Barat, dibongkar…

4 jam ago

Jessi Dituduh Terlibat Kasus Penyerangan Lainnya di Klub Itaewon

SATUJABAR, ITAEWON -- Berita terbaru mengenai Jessi mengungkapkan bahwa penyanyi tersebut menghadapi tuduhan baru terkait…

4 jam ago

Permata Bank Dorong Literasi Keuangan di Jawa Barat

BANDUNG - Permata Bank kembali mempersembahkan ajang tahunannya, Wealth Wisdom  2024, sebagai upaya untuk meningkatkan…

6 jam ago

This website uses cookies.