Berita

RIDWAN KAMIL: Perusahaan Wajib Tampung Disabilitas

SATUJABAR, BANDUNG – Kalangan penyandang disabilitas berhak mendapatkan kesempatan kerja seperti halnya kalangan yang terlahir nornal.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan mewajibkan tiap perusahaan di Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas.

Upaya itu merupakan bagian dari aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO), bahwa setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.

“Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity (EEO),” katanya dikutip situs Pemprov Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Ia menegaskan, dalam aturan tersebut tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Aturan tersebut sudah ditekankan oleh Gubernur Ridwan Kamil untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar.

Menurutnya, hal ini berdampak pada prestasi Jawa Barat yang selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-Indonesia.

“Jawa Barat selama lima tahun berturut-turut realisasi investasinya tertinggi se-indonesia. Ini menandakan orang senang berekonomi di sini, tapi ekonomi apalah artinya kalau tidak inklusif,” ungkapnya.

Ia juga memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah agar fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas.

“Pastikan semua fasilitas publik memiliki akses yang memadai untuk kaum disabilitas. Tolong cek hotel-hotel, gedung-gedung pemerintah harus ada toilet khusus yang memadai untuk kaum disabilitas,” ujar Gubernur Ridwan Kamil.

“Ini adalah pilihan kita untuk menunjukkan penghargaan terhadap semua warga Jawa Barat agar bahagia,” imbuhnya.

PENGHARGAAN

Pada kesempatan tersebut Kang Emil juga memberikan penghargaan untuk Kategori Pemerhati DIsabilitas, juara Lomba Baca Al-Quran Bahasa Isyarat dan Lomba Tilawah Disabilitas.

Berikut penerima penghargaan Kategori Pemerhati Disabilitas:

  1. Bupati Bandung Barat.
  2. Penjabat Bupati Bekasi.
  3. Kepala Sekolah SMA Mutiara Bunda Kota Bandung.
  4. Kepala MA Al-Shahibiyyah Kabupaten Sukabumi.
  5. Pimpinan Pesantren Permata Cokroaminoto Kabupaten Cianjur.
  6. Pimpinan PT. Sumber Alfariat Trijaya Tbk.
  7. Ketua LKS Yayasan Puspa Surya Kanti Kota Bandung.
  8. Ikadamayanti Atep penyandang disabilitas tunagrahita pada cabang olahraga bulutangkis dan atletik.

Pemenang Lomba Baca Al-Quran Bahasa Isyarat:

  1. Juara 1 Elinda Handayani Kota Bandung.
  2. Juara 2 Muhammad Aras Kabupaten Tasikmalaya.
  3. Juara 3 Haditya Yudha Pambudi Kota Bandung.

 

Pemenang Lomba Tilawah Disabilitas:

1.Juara 1 Vanza Fauzan Kabupaten Ciamis.

2.Juara 2 Yuni Kabupaten Bandung Barat.

3.Juara 3 Jessica Adelia Kabupaten Indramayu.

Editor

Recent Posts

Youtuber ‘Resbob’ Segera Disidangkan, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa

SATUJABAR, BANDUNG-- Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, tersangka ujaran kebencian terhadap Suku…

1 jam ago

Pemilik ‘WO’ Diduga Tipu Puluhan Calon Pengantin di Garut Diburu Polisi

SATUJABAR, GARUT--Puluhan calon pengantin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga menjadi korban penipuan jasa wedding…

2 jam ago

Daerah Mana Saja yang Rawan Terjadinya Sinkhole? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA – Fenomena sinkhole atau lubang runtuhan tanah yang kerap terjadi di sejumlah wilayah…

3 jam ago

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

4 jam ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

4 jam ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

7 jam ago

This website uses cookies.