Berita

Ridwan Kamil Absen Lagi di Sidang, Lisa Mariana Tantang ‘Gentle’ Soal Tes DNA

SATUJABAR, BANDUNG–Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan gugatan perdata selegram, Lisa Mariana, soal hak identitas anak, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/05/2025). Kuasa Hukum Lisa Mariana, menantang Ridwan Kamil ‘gentle’ melakukan tes DNA, sebagai upaya menyelesaikan kasus yang dituduhkan.

Sidang lanjutan gugatan perdata selegram, Lisa Mariana, soal hak identitas anak, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (28/05/2025), mengagendakan, pemeriksaan legalitas kuasa hukum kedua belah pihak oleh majelis hakim.

Sidang lanjutan gugatan perdata kembali tidak dihadiri tergugat mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, yang mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Berbeda dengan Lisa Mariana, selaku penggugat, datang keduakalinya menghadiri sidang.

Dalam persidangan, Hakim Ketua, Panji Surono, memutuskan, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator untuk agenda mediasi tersebut.

“Kemarin kita menerima surat dari penggugat minta mediasi dari hakim, bukan non hakim. Kedua belah pihak, dalam hal ini kuasa hukum, jika sudah dipastikan memenuhi syarat legalitas, majelus hakim sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator,” ujar Panji.

Majelis hakim meminta pihak Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, untuk melengkapi kekurangan legalitas, sebelum agenda selanjutnya. Waktu mediasi, kedua belah pihak untuk berkomunikasi dengan mediator.

“Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Penggugat dan tergugat, terkait yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan agenda perdamaian, yang jelas damai itu indah,” kata Panji.

Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengatakan, aturan seharusnya prinsipal bisa hadir memenuhi panggilan pengadilan.(PN Bandung). Hal tersebut diperlukan, jika prinsipal memiliki itikad baik.

“Peraturan Mahkamah Agung (MA), Peraturan Nomor Satu Tahun 2016 prinsipal, atau para pihak, wajib hadir, dalam arti memiliki itikad baik dalam setiap proses hukum persidangan. Kalau kuasa hukumnya yang hadir, maka pasti agenda selanjutnya adalah mediasi,” ujar Markus menyesalkan.

Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan, kliennya bisa tidak datang menghadiri persidangan. Tidak ada kewajiban baik tergugat mapun penggugat untuk hadir di persidangan.

“Di dalam hukum acara perdata, tidak ada kewajiban dari prinsipal penggugat maupun tergugat hadir dalam sidang perdata. Itu perlu diketahui, kenapa tidak hadir karena tidak ada kewajiban untuk hadir, kecuali jika dalam hukum acara perdata disebut harus hadir, berarti harus hadir,” ungkap Muslim.

‘Gentle’ Soal Tes DNA
Lisa Mariana menyatakan, kesiapannya saat disinggung kuasa hukumnya, Markus Nababan, soal tantangan melakukan tes DNA. Selaku kuasa hukum Lisa Mariana, Markus juga menantang tergugat, Ridwan Kamil ‘gentle’ mau melakukan tes DNA.

Markus beralasan, tidak ada upaya lain lagi untuk menyelesaikan kasus yang dihadapi, yakni dengan melakukan tes DNA. Kecuali, dengan kearifan dari kedua pihak.

“Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini, untuk mengetahui siapa ayah si anak,.yang dijamin oleh putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 46. Menurut keterangan klien kami (Lisa Mariana), buah hatinya itu adalah hasil perbuatannya (hubungan) dengan Ridwan Kamil,” ungkap Markus kepada wartawan, di PN Bandung.

Markus menegaskan, sebagai jalan keluar dari permasalahan, tidak lain kearifan, kemartabatan, dan kegentelan para pihak, termasuk tergugat (Ridwan Kamil). Markus mengajak untuk bersama-sama melakukan tes DNA, baik kliennya (Lisa Mariana), maupun tergugat, Ridwan Kamil.

“Karena siapapun ahli hukum di luar sana, jelas tidak bisa membuktikan bahwa ini anaknya Ridwan Kamil, atau bukan. Makanya kami tempuh upaya hukum gugatan perdata ini, biar jelas,” tegas Markus.

Lisa Mariana telah menggugat perdata Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang teregister dengan Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg, sejak 5 Mei 2025. Lisa meminta majelis hakim, untuk mengesahkan soal identitas anaknya, sebagai anak kandung dari mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

Setelah dua kali agenda sidang digelar, Lisa Mariana gagal bertemu dengan Ridwan Kamil, yang mewakilkan kepada kuasa hukumnya. Lisa menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata ke PN Bandung, dalam memperjuangkan identitas anaknya.

Sidang gugatan perdata Lisa Mariana, dijadwalkan kembali digelar, pada 4 Juni 2025, dengan agenda mediasi. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, belum bisa memastikan, apakah kliennya akan hadir, atau tidak di sidang mediasi.

“Kalau misalnya nanti diminta mediasi, tentu ada aturannya. Tapi bahwa prinsipal tergugat atau penggugat, boleh diwakilkan oleh pengacara, alasannya yang sah. Misalnya, sakit atas surat dokter, sedang dalam perjalanan ke luar negeri, menjalankan profesi yang tidak bisa ditinggalkan, kira-kira itu. Tapi nanti kita lihat seperti apa kondisinya,” kata Muslim.(chd).

Editor

Recent Posts

Jadwal Baru Sekolah Jam 6 Pagi Senin-Jum’at di Jabar Segera Diterapkan

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerapkan aturan baru dalam dunia pendidikan di Jawa Barat,…

12 menit ago

Kunjungan Wisman dan Wisnus ke Jawa Barat Naik Tajam pada April 2025, TPK Hotel Juga Meningkat

BANDUNG - Sektor pariwisata Jawa Barat menunjukkan tren positif pada April 2025. Data terbaru mencatat…

52 menit ago

Penumpang Udara Domestik di Jawa Barat Naik Tajam pada April 2025, Namun Masih Turun Dibanding Tahun Lalu

BANDUNG - Jumlah penumpang angkutan udara di Jawa Barat mengalami lonjakan signifikan pada April 2025…

57 menit ago

Perdagangan Luar Negeri Jawa Barat Surplus USD 8,10 Miliar pada Januari–April 2025

BANDUNG - Kinerja perdagangan luar negeri Jawa Barat menunjukkan tren positif pada periode Januari hingga…

1 jam ago

Inflasi Jawa Barat Mei 2025 Catat 1,47 Persen, Kota Sukabumi Tertinggi

BANDUNG - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Provinsi Jawa Barat mengalami inflasi secara tahunan (year…

1 jam ago

Ada 176 Lokasi Tambang Ilegal di Jabar Hasil Temuan Dinas ESDM

SATUJABAR, CIREBON--Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, mengungkap temuan 176 titik…

1 jam ago

This website uses cookies.