SATUJABAR, BANDUNG – Tindakan tegas terhadap tindak kekerasan dan anarkis pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Soreng, Kabupaten Bandung, dibuktikan pihak kepolisian. Polresta Bandung menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kericuhan ditandai tindak kekerasan terhadap petugas keamanan stadion, atau steward, dan perusakan fasilitas.
Keenam orang oknum bobotoh yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta, yakni berinisial AA (20), AH (22), FD (18), KA (28), MR (19), serta RM (23).
Penetapan keenam tersangka, setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan korban, memeriksa saksi-saksi, diperkuat petunjuk rekaman kamera pengawas, CCTV, yang dipasang di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung.
“Keenam tersangka terlibat dalam tindak kekerasan, atau pengeroyokan terhadap steward (petugas keamanan stadion). Kami lakukan penahanan terhadap keenam tersangka,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, dalam keterangan pers, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (26/09/2024).
Kusworo mengatakan, tindakan pengeroyokan dan anarkis saat ricuh pasca pertandingan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalakharupat, Senin (23/09/2024) lalu, mengakibatkan 9 orang steward terluka. Mereka harus dievakuasi ke rumah sakit, satu orang diantaranya saat ini masih harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otoiskandardinata, Soreang.
Kericuhan terjadi saat para oknum bobotoh turun dari tribun ke lapangan setelah para pemain sudah meninggalkan stadion. Para steward yang berada di lapangan menjadi sasaran aksi pengeroyokan oknum bobotoh, termasuk merusak fasilitas.
Kusworo menyebutkan, situasi bisa kondisif setelah aparat kepolisian masuk ke lapangan setelah berkomunikasi dengan Ketua SSO (Steward Security Officer). Para oknum bobotoh langsung digiring naik ke tribun untuk meninggalkan stadion dengan tertib.
Aparat kepolisian turut membantu mengevakuasi steward yang terluka akibat dikeroyok. Ada 9 steward saat kejadian harus dilarikan ke rumah sakit.
Keterlibatan keenam tersangka mulai melakukan pemukulan, menendang korban, serta merusak barang dan fasilitas. Kericuhan diduga sebagai reaksi balas dendam dan kekecewaan yang dipicu kejadian intimidasi terhadap bobotoh saat pertandingan Persib sebelumnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman pidana maksinal 7 tahun kurungan penjara.(chd)
BANDUNG – Aksi korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang. Paling anyar, Obligasi Keberlanjutan atau…
BANDUNG – Persib Bandung vs Borneo FC skor 1-0 untuk Maung Bandung pada laga lanjutan…
SATUJABAR, JAKARTA-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah memerintahkan proses secara tuntas kasus penembakan yang…
SATUJABAR, JAKARTA-- Pemerintah menetapkan tanggal 27 November 2024, hari libur nasional. Penetapan hari libur nasional…
SATUJABAR, TASIKMALAYA-- Identitas mayat wanita yang ditemukan membusuk di areal kebun pinggir Jalan Raya Tasikmalaya-Kawalu,…
SATUJABAR, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sebanyak 11 ribu unit iPhone 16 telah…
This website uses cookies.