UMKM

Revisi UU Monopoli Mendesak! Harus Lindungi UMKM dan Respon Dinamika Bisnis

SATUJABAR, JAKARTA – Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah mendesak untuk direvisi terlebih UU tersebut telah berlaku hampir 27 tahun.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya. Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar mampu menciptakan ekosistem usaha yang adil di tengah dinamika bisnis yang semakin masif dan kompleks.

“Kalau kita sederhanakan, tujuan undang-undang ini adalah mengatur ekosistem usaha yang fair. Tetapi dalam 27 tahun terakhir, dinamika bisnis berkembang sangat cepat, bahkan bersifat ekstraktif dan subversif,” ujar Asep dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026) dikutip dari dpr.go.id.

Asep menilai perubahan regulasi tidak bisa lagi bersifat normatif semata, melainkan harus kontekstual dan aplikatif bagi masyarakat. Salah satu isu krusial yang disorotinya adalah penguatan kelembagaan, termasuk kebutuhan menghadirkan penyelidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penegakan hukum persaingan usaha lebih efektif.

Ia juga menegaskan pentingnya pembatasan ruang lingkup pengawasan KPPU agar tidak justru membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, UMKM memiliki daya jangkau pasar yang sangat terbatas dan tidak sepatutnya disamakan dengan pelaku usaha besar.

“UMKM itu paling (di) satu kampung, (ada) dua atau tiga kios. Tidak fair kalau mereka dimasukkan dalam kategori yang sama. UMKM tidak mungkin menguasai 70 persen pasar domestik,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Sebaliknya, Asep menyoroti praktik impor massal yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dengan berbagai merek dan importir berbeda, namun secara faktual mampu mematikan usaha rakyat di level paling bawah. Ia mencontohkan sektor tekstil dan produk tekstil yang menurutnya mengalami kehancuran dari hulu hingga hilir akibat membanjirnya produk impor.

“Di pasar mana pun kita lihat, brand-nya berbeda tapi produknya sama. Secara faktual, industri tekstil kita hancur. Ini problem besar, dan regulasi harus mampu menjangkau persoalan seperti ini,” ujarnya.

Asep juga mengangkat pertanyaan penting terkait praktik monopoli dan inefisiensi di sektor-sektor strategis, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, pembahasan persaingan usaha harus dilakukan secara kasus per kasus agar tidak berhenti pada tataran abstrak.

“Apakah BUMN masuk kategori monopoli? Bagaimana dengan inefisiensi dan penetapan harga? Ini harus diurai secara konkret, bukan hanya normatif,” katanya.

Lebih lanjut, Asep menyinggung dinamika global, khususnya strategi perdagangan negara lain yang melindungi pasar domestiknya namun agresif mengekspor ke negara berkembang, termasuk Indonesia. Kondisi tersebut, menurutnya, harus dibaca secara serius dalam penyusunan regulasi baru agar Indonesia tidak terus menjadi pasar empuk.

“Regulasi ini harus mampu membaca tren ke depan. Jangan hanya menjawab hari ini, tapi juga 20 sampai 27 tahun ke depan,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa revisi undang-undang ini pada akhirnya harus menghadirkan kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kemanfaatan nyata bagi masyarakat, terutama UMKM.

“Yang paling penting, regulasi ini benar-benar bisa diaplikasikan dan melindungi rakyat kecil, bukan justru menyulitkan mereka,” pungkas Asep.

Editor

Recent Posts

Kapolri Pimpin One Way Arus Balik Kalikangkung Arah Jakarta Selasa 24/3/2026

SATUJABAR, SEMARANG - One way nasional arus balik dari Km 414 Tol Kalikangkung sampai Km…

1 jam ago

Pengiriman Sampah Kota Bandung Ke TPA Sarimukti Berangsur Normal

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung memastikan penanganan sampah pada H+2 (Senin,…

4 jam ago

Kendaraan dari Arah Jawa dan Bandung Serbu Jakarta, Oneway & Contraflow Diterapkan

SATUJABAR, KARAWANG - Arus balik Lebaran 2026 menuju Jakarta mulai mengalami peningkatan sejak Senin (23/3).…

8 jam ago

Harga Emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 Rp 2.843.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Selasa 24/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…

10 jam ago

Naik Whoosh Saat Libur Lebaran, Nikmati Promo di 20 Destinasi dari Hotel, Tempat Wisata dan Kuliner

SATUJABAR, JAKARTA - Memasuki momen libur Lebaran yang diiringi tingginya mobilitas masyarakat, KCIC mengajak masyarakat…

12 jam ago

Penumpang Kereta Cepat Whoosh Alami Lonjakan Pada H2 Lebaran

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat tingginya mobilitas masyarakat pada H2 Lebaran yang diprediksi menjadi puncak…

12 jam ago

This website uses cookies.