Pemakaman (ILUSTRASI/FOTO: Humas Kota Bandung)
SATUJABAR, BANDUNG – Retribusi makam umum di Kota Cimahi dihapuskan oleh Pemerintah Kota Cimahi mulai 2024.
Penghapusan biaya retribusi berlaku untuk pemakaman yang dikelola Pemkot Cimahi.
Penghapusan ini berlaku untuk delapan Tempat Pemakamam Umum (TPU) yang dikelola Pemkot Cimahi, yakni Cipageran, Santiong, Sirnaraga, Embah Cikur, Lebaksaat, Pojok, Kerkoff, dan Kihapit.
“Mulai tahun 2024 makam sudah tidak lagi dipungut retribusi,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Endang pada Senin (12/2/2024).
Dikatakannya, retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini peraturan daerah terkait hal itu, sudah kami siapkan,” ucap Endang dilansir cimahikota.go.id.
Sementara untuk biaya gali dan tutup lubang, menurut Endang, selama ini tidak ada retribusi yang masuk ke Pemkot Cimahi. “Itu mah gimana kesepakatan antara pihak keluarga dengan kuncen atau para tukang gali,” sebutnya.
Selama ini pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pemakaman yang sikelola Pemkot Cimahi sekitar Rp150 juta per tahun. “Tahun 2023 targetnya Rp150 juta, realisasinya Rp183,061 juta,” katanya.
Endang memastikan pelayanan di 8 TPU Kota Cimahi tetap berjalan optimal, meskipun retribusi pemakaman umum telah dihapuskan per 1 Januari 2024.
“Walaupun tidak ada retribusi, makam mah tetep perlu dikelola. Untuk pemeliharannya ya mau ga mau harus dari APBD. Kita mah ngga bicara untung rugi, karena ini bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
SATUJABAR, JAKARTA - Beredar narasi di media sosial bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul…
Di tengah deretan jenama modest fashion yang terus bermunculan, Belyanza memilih tumbuh dengan jalannya sendiri.…
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin langsung Sidang Terbuka Aduan Kanal…
SATUJABAR, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1)…
BANDUNG – bank bjb terus mendukung gaya hidup sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 24/7/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang…
This website uses cookies.