Berita

Restorative Justice: Dua Warga Sumedang Dibebaskan dari Jerat Hukum, Pemkab dan Kejari Teken MoU

SUMEDANG – Dua warga Kabupaten Sumedang resmi dibebaskan dari jerat hukum melalui mekanisme restorative justice (RJ), hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kejaksaan Negeri Sumedang. Keduanya berasal dari Kecamatan Buahdua dan Conggeang, dan kini telah kembali ke tengah keluarga setelah menjalani proses hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan lisan Bupati Sumedang yang mengajukan permohonan RJ demi warganya.

“Tentunya Pak Bupati merasa prihatin melihat warganya yang tersandung masalah hukum. Setelah kami teliti, dua perkara yang diajukan memenuhi syarat untuk diberikan RJ,” ujar Adi dalam keterangan pers di Sumedang, Jumat (1/8/2025) dikutip laman Pemkab Sumedang.

Dua warga yang dibebaskan masing-masing adalah Mh, seorang sopir truk yang tersandung kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan HM, yang melakukan penipuan senilai Rp 1,5 juta demi mengobati ibunya yang sakit.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Sumedang yang telah mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penyelesaian kasus-kasus ringan.

“Bayangkan, seorang sopir truk dengan tujuh anak kecil harus menjalani proses hukum karena pertikaian rumah tangga. Kalau ini terus berlanjut, siapa yang mengurus anak-anaknya?” ungkap Dony.

Ia menambahkan bahwa HM melakukan tindakannya bukan untuk keuntungan pribadi, tetapi karena kepepet kondisi ekonomi.

“Ini bukan soal membenarkan kesalahan, tapi memberikan kesempatan. RJ tetap dalam koridor hukum, tapi dengan pendekatan keadilan yang lebih manusiawi,” tambahnya.

Usai dibebaskan, kedua warga diserahkan secara simbolis di Gedung Negara. Mereka langsung bersimpuh dan mencium tangan Bupati sebagai bentuk rasa terima kasih.

Keduanya akan menjalani sanksi sosial selama tiga bulan sebagai bagian dari tanggung jawab moral. Mereka akan mengikuti kegiatan kebersihan di lingkungan desa dan masjid.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Dony dan Kajari Adi Purnama juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice. MoU ini menjadi tonggak kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Sumedang dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan.

“Kami yakin pendekatan seperti ini akan memberi harapan baru bagi warga kecil yang tersandung masalah hukum ringan,” tutup Bupati Dony.

Editor

Recent Posts

Polytron Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

1 jam ago

Operasi Patuh 2026 Digelar Serentak Mulai 08 Juni, Sasar Pelanggar Lalu-Lintas

SATUJABAR, JAKARTA--Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 selama dua pekan. Operasi…

1 jam ago

Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Forum BRICS PartNIR 2026 di Tiongkok

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri…

2 jam ago

Silmy Karim Jalani Proses Hukum di KPK, Pemerintah Hormati

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap…

3 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Dua Ganda Putri Indonesia Lewati 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

3 jam ago

Fortuner Tabrak Sepeda Motor dan Warung di Bogor, Satu Orang Tewas

SATUJABAR, BOGOR--Peristiwa tabrakan menelan korban jiwa terjadi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Satu orang tewas…

3 jam ago

This website uses cookies.