Berita

Resbob Ditetapkan Tersangka, Berharap Viral Incar Uang di Media Sosial

SATUJABAR, BANDUNG–Polda Jawa Barat resmi menetapkan Youtuber sekaligus Streamer, Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian. Ujaran kebencian ditayangkan langsung melalui akun Resbob, diduga telah direncanakan tersangka yang berharap viral mengincar uang di media sosial.

Penetapan Muhammad Adimas Firdaus sebagai tersangka ujaran kebencian disampaikan langsung Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penetapan tersangka Muhammad Adimas Firdaus, setelah penyidik Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) mengantongi alat bukti yang cukup, dan hasil dari melakukan gelar perkara.

“Sesuai mekanisme yang kami pedomani, berbekal alat bukti yang cukup, yakni rekaman keterangan yang bersangkutan saat live, dan keterangan saksi ahli, sudah cukup buat kami untuk melakukan penangkapan. Setelah menerima masukan penyidik dari hasil gelar perkara, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Muhammad Adimas Firdaus) sebagai tersangka,” ujar Rudi, dalam keterangan pers di Markas Polda (Mapolda) Jawa Barat, Rabu (17/12/2025).

Rudi mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 28 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), junto Pasal 45-A Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan, masing-masing enam tahun dan sepuluh tahun kurungan penjara.

Rudi mengungkapkan, Tim Ditressiber menelusuri dan melacak keberadaan tersangka ke sejumlah daerah dengan berbekal beberapa alat bukti. Tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian, di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, hingga keberadaannya ditemukan dan berhasil ditangkap di daerah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Tersangka diduga telah merencanakan tindakannya, menebar ujaran kebencian di media sosial. Tersangka berharap, kontennya viral dan bisa mendapatkan uang dari siaran langsungnya di media sosial melalui akun Resbob.

Keberadaan tersangka terlacak dan berhasil ditangkap Tim Ditressiber Polda Jawa Barat, saat bersembunyi di sebuah rumah di daerah Ungaran, Semarang. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Barat.

Selain Muhammad Adimas Firdaus, dua orang lainnya juga diburu polisi untuk dilakukan pemeriksaan. Ujaran kebencian terhadap Suku Sunda di media sosial dalam konten live melalui akun Resbob hingga viral dan menuai kecaman warganet, serta kemarahan masyarakat luas, dilakukan tidak sendirian, tapi juga melibatkan dua orang lainnya yang turut membantu.

Pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan polisi: LP/B/674/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 Desember 2025, dan Laporan Pengaduan Nomor: 2021/XII/RES.2.5./2025/Ditresiber. Sejak adanya pelaporan tersebut, Ditsiber Polda Jawa Barat langsung melakukan pengejaran pelaku, hingga berhasil ditangkap saat bersembunyi di Semarang.

Editor

Recent Posts

Sudah 70 Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 10 Lagi Masih Dicari

SATUJABAR, BANDUNG--Cuaca cerah hari kedelapan mendukung proses pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua,…

19 jam ago

Investor Kuwait Tertarik Tanam Modal di Peternakan Ayam & Kebun Kopi

SATUJABAR, SUMEDANG – Investor Kuwait menyatakan ketertarikannya untuk berinvestasi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Sektor…

22 jam ago

Blitz Tactical Tawarkan Sensasi Dar Der Dor!

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung kini memiliki pilihan destinasi hiburan yang berbeda. Blitz Tactical, indoor…

22 jam ago

Nama-nama Taman Kota Bandung Akan Bertema Sejarah dan Budaya

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji penataan nama taman-taman kota dengan pendekatan…

22 jam ago

KONI Pusat Dukung Peluncuran Kelas Olahraga Sekolah Islam Terpadu Al Madinah

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Letjen TNI Purn…

22 jam ago

Kasus Serangan Anjing di Warung Muncang, Farhan: Utamakan Keselamatan Warga!

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan penanganan insiden serangan anjing yang terjadi di…

22 jam ago

This website uses cookies.