Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meninjau rumah tidak layak huni. (Foto: Dok. Humas Kota Bandung)
BANDUNG – Program renovasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahap pertama di Kota Bandung segera dimulai. Namun, pelaksanaannya masih menunggu kesiapan para pemilik rumah untuk menandatangani kesepakatan. Hal ini disampaikan saat peninjauan lapangan oleh Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama jajaran Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), tim dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, dan pihak kontraktor, Rabu (25/6).
Renovasi tahap pertama ini mencakup 100 rumah yang tersebar di dua wilayah, yakni Kelurahan Jamika (67 rumah) dan Kelurahan Kopo (33 rumah). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan lokasi pelaksanaan, termasuk kesiapan warga yang terdampak untuk relokasi sementara.
“Lokasi di Kopo ini kondisinya kurang lebih sama dengan di Jamika. Kunjungan ini untuk memastikan bahwa semua pihak siap, termasuk kesiapan teknis dan relokasi sementara warga,” ujar Kepala DPKP Kota Bandung, Rizky Kusrulyadi melalui keterangan resmi.
Menurut Rizky, seluruh Rencana Anggaran Biaya (RAB) telah disusun. Saat ini pihaknya tinggal menunggu kesepakatan akhir dari pemilik rumah penerima manfaat untuk segera memulai pengerjaan.
Tim dari Buddha Tzu Chi juga terus melakukan koordinasi intensif, termasuk verifikasi ulang data penerima manfaat. Meski sebelumnya terdata ada 56 rumah di Kelurahan Kopo yang memenuhi syarat, hanya 33 unit yang diprioritaskan dalam tahap pertama agar target 100 rumah segera tercapai. Sisanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Pemkot Bandung berperan sebagai fasilitator dalam program ini, mulai dari penyusunan RAB, kajian teknis, hingga pengurusan perizinan. Sementara itu, proses pembangunan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.
“Ini murni kolaborasi luar biasa karena tidak menggunakan dana APBN maupun APBD. Pemkot hanya memastikan semuanya berjalan sesuai prosedur,” jelas Rizky.
Program renovasi Rutilahu ini merupakan bagian dari target besar renovasi 500 rumah di Kota Bandung yang dilakukan secara bertahap. Program diluncurkan pada 3 Mei 2025 melalui kolaborasi antara Kementerian PKP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Yayasan Buddha Tzu Chi.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat. Rumah yang direnovasi harus memenuhi kriteria, termasuk kepemilikan pribadi, tidak dalam sengketa, bukan rumah kontrakan, dan secara struktur layak untuk dibangun ulang.
“Perizinan juga kami permudah. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dulu butuh 45 hari, sekarang bisa selesai dalam 15 menit,” ujar Farhan saat peluncuran program.
Renovasi tahap pertama ditargetkan rampung dalam waktu tiga hingga enam bulan, tergantung kondisi rumah dan kesiapan relokasi dari warga. Pemkot Bandung berkomitmen terus mengawal pelaksanaan program ini hingga target 500 rumah rampung direnovasi secara keseluruhan.
SATUJABAR, BANDUNG – Kompetisi Liga Primer Inggris 2025-2026 memanas setelah Manchester City menag 2-1 atas…
SATUJABAR, BANDUNG – Bayern Munchen menyegel title juara Bundesliga 2025-2026 pada laga ke-30. Pada laga…
Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan…
Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui…
Keberadaan tenaga pendukung sangat vital dalam mendukung kinerja PPIH secara keseluruhan. SATUJABAR, MADINAH - Tenaga…
SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera…
This website uses cookies.