Berita

Remaja 13 Tahun di Garut Dijemput dan Dianiaya Kakak Kelas, Orangtua Lapor Polisi

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang remaja berusia 13 tahun di Garut, Jawa Barat, dilaporkan telah menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya, setelah dijemput saat pulang sekolah. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.

Aksi penganiayaan yang menimpa pelajar berinisial HF tersebut, viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial (medsos).

Dalam rekaman video berdurasi 14 detik, korban masih berusia 13 tahun, dianiaya pria berbaju hitam dan memakai topi.

Korban dipukul di bagian kepala dan ditendang hingga tersungkur. Tidak sampai disitu, setelah korban tersungkur kepalanya diinjak.

Aksi penganiayaan tersebut diketahui terjadi, pada Kamis (15/08/2024) lalu, di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Bahkan, orangtua korban telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.

“Kejadiannya baru saya ketahui sehari kemudian, setelah diberitahu orangtua siswa lain. Kaget, anak saya mengalami tindak kekerasan seperti itu, sehingga saya laporkan ke polisi,” ujar orangtua korban, Indra Rhamdani, kepada wartawan, Selasa (20/08/2024).

Indra mengatakan, anaknya menjadi korban tindak kekerasan temannya beda sekolah. Pelaku adalah kakak tingkat dari sekolah lain.

“Beda sekolah, pelaku kakak kelas. Pulang sekolah, anak saya dijemput kemudian terjadi tindak kekerasan tersebut,” kata Indra.

Indra menambahkan, akibat tindak kekerasan tersebut, anaknya kini mengalami trauma. Anaknya masih mengurung diri, dan belum mau sekolah.

KPAID Turun Tangan

Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo membenarkan, telah menerima laporan kasus penganiayaan tersebut. Orangtua korban sudah melaporkannya, dan kasusnya saat sedang dalam penanganan.

“Laporannya (kasus penganiayaan) sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ari, saat dihubungi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) turun tangan ikut menangani kasus penganiayaan anak masih di bawah umur, yang terjadi di Garut.

Menurut Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, bukan hanya korban, orangtuanya juga mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.

Ato menjelaskan, selain korban, pihaknya juga turut mendampingi pelaku. Korban dan pelaku sama-sama remaja masih di bawah umur, sehingga perlu pendampingan.

“Sesuai dengan undang-undang, tentu kami perlu melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban dan anak sebagai pelaku. Karena keduanya tergolong anak masih di bawah umur,” jelas Ato.

Editor

Recent Posts

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

29 menit ago

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

2 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

2 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

3 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

3 jam ago

This website uses cookies.