Ilustrasi penganiayaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang remaja berusia 13 tahun di Garut, Jawa Barat, dilaporkan telah menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya, setelah dijemput saat pulang sekolah. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Aksi penganiayaan yang menimpa pelajar berinisial HF tersebut, viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video berdurasi 14 detik, korban masih berusia 13 tahun, dianiaya pria berbaju hitam dan memakai topi.
Korban dipukul di bagian kepala dan ditendang hingga tersungkur. Tidak sampai disitu, setelah korban tersungkur kepalanya diinjak.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui terjadi, pada Kamis (15/08/2024) lalu, di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Bahkan, orangtua korban telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
“Kejadiannya baru saya ketahui sehari kemudian, setelah diberitahu orangtua siswa lain. Kaget, anak saya mengalami tindak kekerasan seperti itu, sehingga saya laporkan ke polisi,” ujar orangtua korban, Indra Rhamdani, kepada wartawan, Selasa (20/08/2024).
Indra mengatakan, anaknya menjadi korban tindak kekerasan temannya beda sekolah. Pelaku adalah kakak tingkat dari sekolah lain.
“Beda sekolah, pelaku kakak kelas. Pulang sekolah, anak saya dijemput kemudian terjadi tindak kekerasan tersebut,” kata Indra.
Indra menambahkan, akibat tindak kekerasan tersebut, anaknya kini mengalami trauma. Anaknya masih mengurung diri, dan belum mau sekolah.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo membenarkan, telah menerima laporan kasus penganiayaan tersebut. Orangtua korban sudah melaporkannya, dan kasusnya saat sedang dalam penanganan.
“Laporannya (kasus penganiayaan) sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ari, saat dihubungi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) turun tangan ikut menangani kasus penganiayaan anak masih di bawah umur, yang terjadi di Garut.
Menurut Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, bukan hanya korban, orangtuanya juga mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.
Ato menjelaskan, selain korban, pihaknya juga turut mendampingi pelaku. Korban dan pelaku sama-sama remaja masih di bawah umur, sehingga perlu pendampingan.
“Sesuai dengan undang-undang, tentu kami perlu melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban dan anak sebagai pelaku. Karena keduanya tergolong anak masih di bawah umur,” jelas Ato.
SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton atau senilai…
BANDUNG - bank bjb kembali menunjukkan kinerja yang baik sepanjang tahun 2025. Melalui rangkaian agenda…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (30/10/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
SATUJABAR, SUMEDANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi takjub dengan suguhan Penampilan Teatrikal Gabungan Sanggar…
SATUJABAR, SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan…
SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) mengajak kepada masyarakat untuk terus berupaya menekan penularan HIV…
This website uses cookies.