Ilustrasi penganiayaan.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Seorang remaja berusia 13 tahun di Garut, Jawa Barat, dilaporkan telah menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya, setelah dijemput saat pulang sekolah. Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut, dan saat ini sedang dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut.
Aksi penganiayaan yang menimpa pelajar berinisial HF tersebut, viral setelah rekaman videonya beredar di media sosial (medsos).
Dalam rekaman video berdurasi 14 detik, korban masih berusia 13 tahun, dianiaya pria berbaju hitam dan memakai topi.
Korban dipukul di bagian kepala dan ditendang hingga tersungkur. Tidak sampai disitu, setelah korban tersungkur kepalanya diinjak.
Aksi penganiayaan tersebut diketahui terjadi, pada Kamis (15/08/2024) lalu, di wilayah Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Bahkan, orangtua korban telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
“Kejadiannya baru saya ketahui sehari kemudian, setelah diberitahu orangtua siswa lain. Kaget, anak saya mengalami tindak kekerasan seperti itu, sehingga saya laporkan ke polisi,” ujar orangtua korban, Indra Rhamdani, kepada wartawan, Selasa (20/08/2024).
Indra mengatakan, anaknya menjadi korban tindak kekerasan temannya beda sekolah. Pelaku adalah kakak tingkat dari sekolah lain.
“Beda sekolah, pelaku kakak kelas. Pulang sekolah, anak saya dijemput kemudian terjadi tindak kekerasan tersebut,” kata Indra.
Indra menambahkan, akibat tindak kekerasan tersebut, anaknya kini mengalami trauma. Anaknya masih mengurung diri, dan belum mau sekolah.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo membenarkan, telah menerima laporan kasus penganiayaan tersebut. Orangtua korban sudah melaporkannya, dan kasusnya saat sedang dalam penanganan.
“Laporannya (kasus penganiayaan) sudah kami terima. Saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” kata Ari, saat dihubungi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) turun tangan ikut menangani kasus penganiayaan anak masih di bawah umur, yang terjadi di Garut.
Menurut Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto, bukan hanya korban, orangtuanya juga mengalami trauma akibat penganiayaan tersebut.
Ato menjelaskan, selain korban, pihaknya juga turut mendampingi pelaku. Korban dan pelaku sama-sama remaja masih di bawah umur, sehingga perlu pendampingan.
“Sesuai dengan undang-undang, tentu kami perlu melakukan pendampingan kepada anak yang menjadi korban dan anak sebagai pelaku. Karena keduanya tergolong anak masih di bawah umur,” jelas Ato.
SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, menghadiri Rapat Tingkat Menteri…
SATUJABAR, JAKARTA - Timnas Indonesia U-17 tergabung di Grup A pada ajang ASEAN U-17 Boys…
SATUJABAR, BANDUNG - Pengurus Pusat Persatuan Islam (PP Persis) menggelar Persis Ramadan Expo 2026 yang…
SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit…
SATUJABAR, BIRMINGHAM – Tampil menggebrak sejauh ini, Raymod Indra/Nikolaus Joaquin cukup memupus kesedihan wakil Indonesia…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual…
This website uses cookies.