SATUJABAR, BOGOR – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun. Dalam rekonstruksi, pelaku memperagakan sebanyak 33 adegan, disaksikan ibunya, Farida Felik, yang menjadi majikan korban.
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Septian, 37 tahun, petugas satpam oleh anak majikannya, Abraham Michael, 26 tahun, digelar Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota, Jum’at (31/01/2025) sore. Rekonstruksi digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Farida Felix, majikan korban, di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pelaku memperagakan 33 adegan rekonstruksi, disaksikan ibunya, Farida Felix, yang menangis saat anaknya kandungnya menghabisi korban secara keji dan sadis. Adegan rekonstruksi diawali kedatangan pelaku turun dari mobil di rumahnya, lalu berjalan ke pintu gerbang, hingga di dalam pos satpam.
“Total ada 33 adegan yang diperagakan tersangka (Abraham Michael) dalam rekonstruksi. Proses rekonstruksi menghadirkan kuasa hukum, pihak kejaksaan, Kasi Pidum Kejari Bogor, dan dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Bahkan, ibu kandung tersangka juga turut menyaksikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, di lokasi rekonstruksi.
Aji mengatakan, tersangka memperagakan adegan demi adegan rekonstruksi dengan lancar, berdasarkan perbuatan yang telah diakuinya. Tindakan pembunuhan terjadi pada adegan ketujuh hingga adegan kesembilan.
“Alhamdulillah, proses rekonstruksi berjalan lancar. Tersangka memperagakan seluruh adegan demi adegan, berdasarkan perbuatan yang dilakukan dan telah diakuinya. Pembunuhan terjadi pada adegan ketiga, berlanjut di adegan tujuh hingga sembilan,” kata Aji.
Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal pidana mati mengancam Abraham Michael. Pelaku menghabisi karyawan ibunya tersebut, secara keji dan sadis, hingga korban menderita 22 luka tusukan, dan gorokan pisau yang sudah dipersiapkannya.
Pasal Pembunuhan Berencana yang akan menjerat tersangka, Abraham Michael, disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Eko Prasetyo. Tersangka telah merencanakan tindakan kejinya dengan sengaja mempersiapkan pisau untuk menghabisi korban, yang dibelinya di toko perkakas, atau material bangunan.
“Jadi, tersangka ini (Abraham Michael) sebelum melakukan tindakan pembunuhan terhadap korban (Septian), sengaja membeli pisau terlebih dahulu di sebuah toko perkakas, atau material bangunan,” ujar Eko, pada Senin, 20 Januari 2025 lalu.
Pelaku akan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Ancaman pidana mati sesuai bunyi dari Pasal tentang Pembunuhan Berencana, yakni Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Bunyi Pasal 340 KUHP, barang siapa sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, maka diancam dengan pembunuhan berencana, dengan hukuman pidana mati, atau kurungan penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun
Sementara dalam Pasal 338 KUHP, barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, dengan pidana kurungan penjara paling lama lima belas tahun. Bunyi Pasal 351 KUHP, tindak penganiayaan mengakibatkan matinya orang lain, diancam pidana paling singkat tujuh tahun kurungan penjara.
Dihukum Berat
Keluarga korban berharap kepada Kapolresta Bogor Kota, agar pelaku pembunuhan dihukum berat setimpal perbuatannya. Tindakan pembunuhan korban sebagai tulang punggung keluarga, harus meninggalkan istri dan empat orang anak masih bersekolah, sangat keji dan sadis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi rumah sakit, korban tewas dengan menderita 22 luka tusukan dan terakhir lehernya digorok pisau yang telah dipersiapkan. Luka gorokan pada leher korban, yang mengakibatkan kematian.
Korban dihabisi secara keji saat sedang tidur di pos jaga (satpam) di rumah mewah Farida Felix, majikannya. Korban saat sedang tidur dibangunkan pelaku, kemudian secara bertubu-tubi ditikam pisau, hingga terakhir lehernya digorok.
Tindakan keji dipicu kekesalan dan rasa sakit hati pelaku, yang menuduh korban sering melaporkannya selalu pulang larut malam kepada ibunya. Korban dianggap sebagai penyebab tersangka kerap kena amarah ibunya.(chd).
SATUJABAR, JAKARTA -- Musisi legendaris, Iwan Fals, menjalani pemeriksaan di Markas Polres (Mapolres) Metro Jakarta…
Arsan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. SATUJABAR, BANDUNG…
PIMA tahun ini membuka empat kategori lomba. SATUJABAR, JAKARTA – Pendaftaran program Pupuk Indonesia Media…
Kompolnas menduga penyampaian Kapolri tersebut terkait dengan fungsi dan peran atas definisi undang-undang terkait aparat…
SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 4/2/2024 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (4/2/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
This website uses cookies.