Berita

Reklame Liar Ditertibkan Satpol PP Kota Bandung

BANDUNG: Reklame liar yang berada di zona khusus dan tematik ditertibkan karena tidak sesuai peruntukannya.

Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di dua kawasan khusus yakni Jalan Wastukancana dan Jalan Tamansari.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan kawasan khusus merupakan kawasan yang tidak boleh terdapat reklame liar.

“Kita akan lanjutkan ke kawasan lain antara lain Cikutra, Dipenogoro, Supratman itu kawasan khusus,” katanya di Balai Kota Bandung, Selasa (20/9/2022).

Di lapangan banyak reklame tidak berizin atau yang berizin tapi digunakan tidak sesuai peruntukannya. Seperti reklame rokok di kawasan tanpa rokok.

Hal itu merujuk pada pelanggaran Perda No 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Banyak ditemukan reklame tidak berizin, ada juga reklame rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Kita akan tertibkan karena melanggar Perda No 4 Tahun 2021 tentang kawasan tanpa rokok,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.

Termasuk di Jalan Cihampelas dimana petugas mengecek 5 titik. Ditemukan 3 tidak berizin dan 2 berizin tapi tidak sesuai peruntukannya.

“Karena ada reklame rokok di kawasan pendidikan,” imbuhnya.

SATGAS REKLAME

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

“Kita ada satgas reklame, dari hulu ke hilir siapa berbuat apa sudah jelas. Berbagai pelanggaran seperti tidak berizin, berizin tapi tidak sesuai baik peruntukan maupun ukurannya dan jumlahnya,” ucapnya.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dan mengadukan reklame yang tidak sesuai aturan.

“Kita masih menerima juga aduan masyarakat, dan kami koordinasikan perizinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna meminta penertiban reklame terus dilakukan hal ini sebagai upaya menata kota menjadi lebih baik baik dari segi estetika maupun aturan.

“Terkait reklame, saya apresiasi pembersihan reklame di Jalan Wastukancana. Tinggal yang lainnya,” ujarnya di tempat yang sama.

Editor

Recent Posts

Nekat…Coba Masuk Makkah, 3 WNI Ditemukan di Gurun Pasir Saudi, Ini Dampaknya

Sebelumnya almarhum SM bersama 10 WNI lain mengalami razia oleh aparat keamanan Arab Saudi dan…

25 menit ago

Bupati Bogor Resmi Buka Bogor Hujan Trail 2025, Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543

BABAKAN MADANG – Menjelang peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Bupati Bogor Rudy Susmanto secara…

1 jam ago

Pemkot Bandung Bangun UMKM Center dan Siapkan Program Tenaga Kerja ke Luar Negeri di Tiap Kecamatan

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan strategi besar dalam membuka lapangan kerja baru…

1 jam ago

Bandung, Kota Volkswagen

Hari itu, Sabtu, 31 Mei 2025, Bandung Convention Center (BCC) bukan hanya sekadar gedung. Ia…

1 jam ago

Lebih dari 70 Ribu Tiket Whoosh Terjual di Libur Panjang, 188 Tenant Manjakan Penumpang di Stasiun

BANDUNG - Momen libur panjang Kenaikan Yesus Kristus tahun ini dimanfaatkan optimal oleh masyarakat untuk…

2 jam ago

Rayakan HUT Ke-77 IPSI, Menpora Dito Puji Dedikasi Prabowo Subianto Angkat Pencak Silat ke Panggung Dunia

JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Dito Ariotedjo, menyampaikan selamat ulang…

2 jam ago

This website uses cookies.