Berita

Realisasi Pajak Triwulan Pertama Tahun 2025 Kab Bekasi Capai 124 Persen

BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil melampaui target pendapatan pajak pada triwulan pertama tahun 2025.

Berdasarkan data per 27 Maret 2025, capaian realisasi pendapatan dari sektor pajak daerah telah mencapai rata-rata 24 persen dari total target tahunan, melampaui target awal triwulan yang sebesar 20 persen.

 

Pencapaian Positif Berkat Sinergi dan Kerja Keras

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, menyampaikan bahwa pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh jajaran Bapenda bersama para pemangku kepentingan dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Alhamdulillah, capaian triwulan pertama ini cukup menggembirakan. Dari target awal 20 persen, saat ini sudah tercapai rata-rata 24 persen,” ujar Ani Gustini di Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Selasa (8/4/2025) dikutip situs Pemkab Bekasi.

 

Pajak Utama Penyumbang Pendapatan Terbesar

Ani lebih lanjut menjelaskan bahwa kontribusi terbesar terhadap pendapatan daerah berasal dari jenis-jenis pajak utama seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta pajak kendaraan bermotor melalui mekanisme opsen.

“Dari BPHTB saja hampir mencapai Rp1,2 triliun, sedangkan dari PKB kami memperoleh sekitar Rp1,7 miliar. Untuk target opsen-nya bisa mencapai Rp700 miliar hingga Rp1 triliun. PBB juga lumayan kontribusinya,” ungkapnya.

 

Rinci Capaian Pajak Daerah hingga 27 Maret 2025

Secara rinci, berikut adalah capaian realisasi sejumlah jenis pajak daerah di Kabupaten Bekasi hingga 27 Maret 2025:

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Rp201,1 miliar dari target Rp831,3 miliar (24,20%).

Pajak Reklame: Rp5,89 miliar dari target Rp30,2 miliar (19,49%).

Pajak Air Tanah (PAT): Rp2,32 miliar dari target Rp13 miliar (17,87%).

Pajak Sarang Burung Walet: Rp1,4 juta dari target Rp2 juta (70%).

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Rp480,5 juta dari target Rp3 miliar (16,02%).

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Rp68,1 miliar dari target Rp825,5 miliar (8,25%).

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Rp150,1 miliar dari target Rp1,274 triliun (11,79%).

Sementara itu, untuk pajak yang bersumber dari provinsi, yakni opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), capaian juga cukup menggembirakan:

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp83,9 miliar dari target Rp410,7 miliar (20,44%).

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp56,3 miliar dari target Rp291,1 miliar (19,36%).

Penguatan Regulasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Ani Gustini menekankan pentingnya penguatan regulasi dan kolaborasi lintas sektor untuk menggali potensi pajak lainnya yang masih belum optimal. Salah satu potensi yang sedang dikaji adalah pemungutan pajak hiburan malam, yang saat ini belum dapat dilaksanakan karena keterbatasan regulasi.

“Kegiatan hiburan malam masih berjalan meskipun tidak diatur dalam perda. Jika ini dilegalkan melalui regulasi daerah, maka bisa menjadi sumber pendapatan baru yang sah,” ujarnya.

 

Strategi Pemkab Bekasi ke Depan

Sebagai langkah strategis ke depan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memperkuat sistem pemungutan pajak melalui digitalisasi layanan, intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, serta mendorong revisi regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial.

 

Penjelasan Mengenai Opsen

Sebagai informasi, istilah opsen merujuk pada pungutan tambahan atas pajak provinsi yang dibagikan kepada kabupaten/kota, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak daerah lainnya seperti PBJT, BPHTB, dan PBB-P2 merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sepenuhnya dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Optimalisasi seluruh jenis pajak ini menjadi landasan penting dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Editor

Recent Posts

Rp 4,1 Triliun BOS Madrasah & BOP RA Tahap II Segera Cair, Cek Jadwal Pengajuannya!

SATUJABAR, JAKARTA - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama tengah memproses…

6 jam ago

Bupati Cup 2026 Tour Malasari Halimun Salak Digelar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bekerjasama dengan KONI Kabupaten Bogor, Cycling Federation Kabupaten…

6 jam ago

Desa Wisata Gunung Malang dan Tugu Utara Bogor Masuk Top 15 Jabar

SATUJABAR, CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Disparekraf terus mendorong pengembangan desa wisata dengan…

6 jam ago

Gerhana Matahari Total 12 Agustus Tak Terlihat di Indonesia

Gerhana Matahari Total yang terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026 mendatang, tidak dapat diamati dari…

9 jam ago

Festival Budaya Lembah Baliem Dorong Ekonomi Wamena

Festival Budaya Lembah Baliem (FBLB) 2026 menjadi salah satu pengungkit pariwisata sekaligus ekonomi masyarakat di…

9 jam ago

Mainkan Jali-Jali, Tim Angklung Bandung Buka Indonesia Shopping Festival 2026 di Jakarta

JAKARTA (7/8/2026) - Tim Muhibah Angklung dari Bandung, Jawa Barat, yang aktif memperkenalkan angklung ke…

12 jam ago

This website uses cookies.