Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian beserta jajaran.(FOTO: Istimewa)
BANDUNG – Ratusan knalpot brong atau tidak sesuai standar diamankan jajaran Polres Cianjur dalam razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah itu.
KRYD Polres Cianjur dan jajaran Polsek mengadakan KRYD dalam satu minggu terakhir, dari 16 hingga 22 September 2024. Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian mengatakan selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 278 knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi teknis. Selain itu, 393 botol atau kantong minuman keras juga diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras, karena dapat merugikan kesehatan dan berpotensi menyebabkan kematian,” katanya saat jumpa pers di Lapangan Apel Mapolres Cianjur pada Senin (23/09/2024).
Ia menambahkan, Polres Cianjur akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta penyalahgunaan minuman keras.
“Kami meminta masyarakat Kabupaten Cianjur untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” katanya.
Selama satu minggu tersebut, Polres Cianjur dan Polsek juga melakukan pembinaan terhadap 72 orang yang diduga sebagai preman hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.
SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat,…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…
SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media…
SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh…
This website uses cookies.