BANDUNG – Ratusan knalpot brong atau tidak sesuai standar diamankan jajaran Polres Cianjur dalam razia atau Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah itu.
KRYD Polres Cianjur dan jajaran Polsek mengadakan KRYD dalam satu minggu terakhir, dari 16 hingga 22 September 2024. Wakapolres Cianjur, Kompol Handreas Ardian mengatakan selama periode tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 278 knalpot yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi teknis. Selain itu, 393 botol atau kantong minuman keras juga diamankan dari berbagai wilayah hukum Polres Cianjur.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan konsumsi minuman keras, karena dapat merugikan kesehatan dan berpotensi menyebabkan kematian,” katanya saat jumpa pers di Lapangan Apel Mapolres Cianjur pada Senin (23/09/2024).
Ia menambahkan, Polres Cianjur akan terus melakukan penindakan terhadap penggunaan kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta penyalahgunaan minuman keras.
“Kami meminta masyarakat Kabupaten Cianjur untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” katanya.
Selama satu minggu tersebut, Polres Cianjur dan Polsek juga melakukan pembinaan terhadap 72 orang yang diduga sebagai preman hasil patroli di wilayah hukum Polres Cianjur.
SATUJABAR, SUKABUMI -- Dua Kakak-beradik, HA, 36 tahun dan SA, 32 tahun, akhirnya bisa terbebas…
SATUJABAR, BANDUNG -- Timnas Indonesia harus mengakui keunggulan Timnas China setelah kalah 1-2 di Kualifikasi…
Elektabilitas pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan mencapai 75,7 persen. SATUJABAR,…
Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, tanggal 8 Oktober 2024 1. Sdr. Riyan Ardiansyah (pemain Tim…
BANDUNG - Kasus teror bom di Kantor Redaksi JUBI di Kota Jayapura, Provinsi Papua pada…
SATUJABAR, BANDUNG - Kasus pembunuhan Diki Jaya, pemuda berusia 21 tahun di Kabupaten Sukabumi, Jawa…
This website uses cookies.