BANDUNG: Raperda RTRW atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2022-2042 masih dibahas.
Tapi tidak lama lagi Raperda RTRW itu akan disahkan menjadi Perda RTRW baru.
Hal itu terungkap dalam Rapat Konsultasi Evaluasi Raperda RTRW secara virtual dengan Pemprov Jabar dan Kementerian terkait di Balai Kota Bandung, Rabu (7/9/2022).
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Edison Siagian mengomentari Raperda RTRW baru Kota Bandung ini.
Dia ingin memastikan raperda ini secara legalitas dan kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan lebih tinggi termasuk administrasi dan aspek legalitasnya.
“Hasil sementara, raperda sudah kami terima. Kami membina dan mengawasi sesuai UU 23/2014 tentang pemda, perlu dilakukan evaluasi raperda,” katanya.
Dari sisi teknis, katan Edison, raperda ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN.
Secara garis besar, substansi RTRW Kota Bandung 2022-2042 mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.
Namun beberapa hal perlu dibahas lebih lanjut yaitu batas waktu penetapan, data wilayah administrasi pemerintahan, ruang terbuka hijau, periodisasi indikasi program utama dan ketentuan peralihan.
Ia berharap, proses penyelesaian ini dapat berjalan lancar karena Perda RTRW ini menjadi dasar untuk pemanfaatan ruang.
“Hal terkait penetapan menjadi penting karena kota Bandung punya dinamika pemanfaatan ruang begitu tinggi, terutama terkait hal hal yang berhubungan dengan perizinan,” ujarnya.
“Hal-hal yang berhubungan dengan pemberian izin menjadi hal yang baik dalam mendukung pemulihan ekonomi dan kesejahteraan,” imbuhnya.
Ia pun mengapresiasi Pemkot Bandung yang telah melakukan tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami berterima kasih kepada Pemkot yang telah menyelesaikan Perda. Kami berharap seluruh tahapan penyelesaian bisa cepat diselesaikan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, Pemkot Bandung telah menyelesaikan berbagai tahapan.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan lintas sektor agar Perda RTRW Kota Bandung tidak melanggar aturan di atasnya.
“Kami dan tim semaksimal mungkin sesuaikan dengan regulasi dengan level lebih tinggi. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, mencermati dinamika yang terjadi di kota Bandung dalam pengembangan. Kami menyadari menyesuaikan regulasi terbaru,” kata dia.
Ia mengatakan, rapat konsultasi dan evaluasi ini merupakan tahapan ke 8 dari 9 tahapan untuk penetapan Raperda RTRW menjadi Perda.
“Kami sudah melewati 7 tahapan. kita masuk tahapan 8 konsultasi dengan kementerian, selanjutnya penetapan perda RTRW,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ema mengatakan, seluruh rekomendasi dari rapat tersebut akan dituangkan dalam berita acara sebagai dasar melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Ia mengatakan, Pemkot Bandung akan berusaha untuk mengakomodir dan mengikuti seluruh rekomendasi yang telah tertuang dalam berita acara.
“Semoga di minggu ke 3 bulan September, bisa memproses penetapan Raperda RTRW menjadi Perda,” kata dia.
Sebagai informasi, terbitnya undang-undang tentang cipta kerja dan kebijakan turunannya beserta dinamika di Kota Bandung menghasilkan rekomendasi dilakukan pencabutan terhadap Perda Nomor 18 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung tahun 2011-2031.
Whoosh telah mengoperasikan 48 perjalanan kereta per hari dengan jumlah penumpang mencapai rata-rata 21 ribu…
Kontrol terhadap tabung elpiji 3 kg yang telah diisi dilakukan dengan menimbang seluruh tabung elpiji…
Sebanyak 160 SPKLU dengan total 287 charger telah tersedia di berbagai lokasi di Jakarta dan…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto,…
BANDUNG - Dishub Kota Bandung gelar ramp check atau uji kelayakan kendaraan untuk memastikan angkutan…
BANDUNG - Tumpukan sampah di Pasar Caringin, Kota Bandung, terus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah…
This website uses cookies.