Berita

Rampas Sepeda Motor Ojol, 2 Debt Collector di Bandung Diamankan

SATUJABAR, BANDUNG–Dua orang debt collector, yang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing.

Aksi perampasan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol) oleh debt collector, atau dikenal dengan sebutan ‘mata elang’, terjadi di Jalan BKR, Kota Bandung, Selasa (04/11/2025) sore. Dua orang debt collector langsung diamankan polisi Polsek Regol, yang segera datang ke lokasi kejadian.

Tindakan perampasan sepeda motor disertai penganiayaan, memicu kemarahan sesama rekan pengemudi ojol, dengan mendatangi kantor leasing. Mereka memprotes tindakan yang dilakukan oknum debt collector dengan merampas kendaraan di jalan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, mengonfirmasi, pihaknya langsung merespons kejadian tersebut. Dua orang debt collector telah diamankan dan diproses, sekaligus mengamankan kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol.

“Kami menerima dua laporan terkait kasus dugaan perampasan disertai penganiayaan yang terjadi Selasa. Kami langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, dan menangani permasalahan tersebut,” ujar Budi, kepada wartawan, Rabu (05/11/2025).

Budi memberikan peringatan keras kepada seluruh debt collector di wilayah Kota Bandung untuk menghormati hukum dan tidak bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Tindakan perampasan kendaraan di jalan, merupakan pelanggaran.

“Kami mengingatkan kepada semua debt collector di Kota Bandung, tidak diperbolehkan mengambil kendaraan di jalan. Harus mengikuti prosedur dan menghormati hukum,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, debt collector hanya boleh melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum. Memberi peringatan pertama, kedua sampai kemudian proses penarikan kendaraan.

“Ikuti prosedur, beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak ada respons, baru mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan. Tapi, melakukan perampasan kendaraan di jalan tidak diperbolehkan,” jelas Budi.

Budi memperingatkan, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas para debt collector yang melanggar hukum dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Pelaku akan ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika melanggar dan mengganggu Kamtibmas.

Budi menambahkan, kantor leasing yang didatangi para pengemudi ojol memiliki izin sah. Kantor leasing tetap bisa beroperasi, dan telah diingatkan terkait penarikan kendaraan harus mengikuti prosedur.

Editor

Recent Posts

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Senin 2/2/2026 Rp 3.027.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 2/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 3.027.000…

17 menit ago

Kenapa Penetapan 1 Ramadan 1447 H Muhammadiyah Berbeda dengan Turki? Ini Penjelasannya

SATUJABAR, BANDUNG - Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026.…

23 menit ago

Pemkot Siapkan Ribuan Paket Pelatihan Kerja 2026, Begini Cara Daftarnya!

SATUJABAR, BANDUNG - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung kembali membuka akses peningkatan kompetensi dan kemandirian…

3 jam ago

Edukasi Bencana Tanpa Panik Ala Sesar Lembang Culture

SATUJABAR, BANDUNG - Kesadaran akan potensi bencana di Kota Bandung tidak harus dibangun dengan rasa…

3 jam ago

DPD RI Jabar Beri Bantuan ke Lokasi Bencana di KBB

SATUJABAR, BANDUNG BARAT – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah…

3 jam ago

Wamenpora Buka Milo National Championship 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI), Taufik Hidayat memberikan…

3 jam ago

This website uses cookies.