Berita

Puluhan Pengacara Kawal Dedi Mulyadi Tindak Tegas 176 Tambang Ilegal di Jabar

Keberadaan tambang ilegal yang dibiarkan sudah beroperasi lama mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara berpuluh-puluh tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Aktivitas 176 tambang ilegal di Jabar pada 2024, dipastikan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan setempat. Kondisi ini pun mendorong sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara, untuk ‘perang’ melawan mereka (pengusaha tambang ilegal, red).

Teranyar, puluhan pengacara se Jawa Barat bakal mengawal Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 176 tambang ilegal di Jabar tahun 2024.

Jutek Bongso perwakilan pengacara yang tergabung dalam tim hukum Jabar Istimewa mengatakan, pengacara se-Jawa Barat melakukan audiensi dengan Kapolda Jabar terkait keberadaan tambang ilegal. Mereka pun mendukung Polda Jabar untuk menindak tegas tambang ilegal.

“Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar. Dan setelah ini, kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal sama bahwa menurut data yang kami terima saat ini di Jabar ada 176 tambang ilegal dan menurut kami lebih,” ucap dia, Jumat (31/1/2025).

Jutek menyebut, keberadaan tambang ilegal diduga dibiarkan karena sudah beroperasi lama. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi dan merugikan keuangan negara berpuluh-puluh tahun.

“Kami minta ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara minta diproses secara undang-undang tindak pidana korupsi,” kata dia.

Jutek meminta, Polda Jabar menindak tegas pelaku tambang ilegal. Pihaknya akan mengawal kasus tambang ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami minta polda tindak tegas dan kami akan kawal ini secara serius. Sebab, selain merusak merugikan kepentingan masyarakat, jalan jadi rusak, lingkungan terganggu dan kerugian negara nyata,” kata dia.

Jutek menambahkan, pihaknya melakukan somasi kepada Andi Hakim alias Andri Gondrong saat demonstrasi di Subang pada tanggal 24 Januari lalu. Dia mengatakan, pernyataannya yang meminta tambang ilegal sangat bertentangan dengan hukum. (yul)

Editor

Recent Posts

Bagaimana Membangun Bisnis Berkelanjutan Bagi IKM Fesyen dan Kriya?

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi industri kecil dan menengah (IKM) agar semakin…

34 menit ago

KAI dan KAI Wisata Hadirkan Wisata Perahu Ala Korea di Stasiun Tuntang Semarang

SATUJABAR, SEMARANG – Sepertinya tempat ini sangat layak untuk dikunjungi. Kini, Stasiun Tuntang di Semarang…

41 menit ago

Polda Jabar: Ancaman Pembunuhan Pemain Persib, Laporkan Kami Proses!

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat siap menindaklanjuti adanya ancaman pembunuhan di ruang digital yang diterima pemain…

4 jam ago

Harga Emas Rabu 14/1/2026 Rp 2.665.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Rabu 14/1/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.665.000…

4 jam ago

Unpad Kini Punya Pusat Riset dan Inovasi Ubi Jalar

SATUJABAR, SUMEDANG - Universitas Padjadjaran meresmikan Padjadjaran Center For Sweet Potato Research and Innovation Excellence…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Rabu (14/1/2026) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Rabu (14/1/2026) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 jam ago

This website uses cookies.