Berita

Puluhan Pengacara Kawal Dedi Mulyadi Tindak Tegas 176 Tambang Ilegal di Jabar

Keberadaan tambang ilegal yang dibiarkan sudah beroperasi lama mengakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan keuangan negara berpuluh-puluh tahun.

SATUJABAR, BANDUNG — Aktivitas 176 tambang ilegal di Jabar pada 2024, dipastikan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan setempat. Kondisi ini pun mendorong sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara, untuk ‘perang’ melawan mereka (pengusaha tambang ilegal, red).

Teranyar, puluhan pengacara se Jawa Barat bakal mengawal Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan untuk menindak tegas tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 176 tambang ilegal di Jabar tahun 2024.

Jutek Bongso perwakilan pengacara yang tergabung dalam tim hukum Jabar Istimewa mengatakan, pengacara se-Jawa Barat melakukan audiensi dengan Kapolda Jabar terkait keberadaan tambang ilegal. Mereka pun mendukung Polda Jabar untuk menindak tegas tambang ilegal.

“Kami susun legal opinion ini untuk membantu Polda Jabar. Dan setelah ini, kami akan ke Kejati Jabar untuk mendesak hal sama bahwa menurut data yang kami terima saat ini di Jabar ada 176 tambang ilegal dan menurut kami lebih,” ucap dia, Jumat (31/1/2025).

Jutek menyebut, keberadaan tambang ilegal diduga dibiarkan karena sudah beroperasi lama. Akibatnya, kerusakan lingkungan terjadi dan merugikan keuangan negara berpuluh-puluh tahun.

“Kami minta ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara minta diproses secara undang-undang tindak pidana korupsi,” kata dia.

Jutek meminta, Polda Jabar menindak tegas pelaku tambang ilegal. Pihaknya akan mengawal kasus tambang ilegal yang merugikan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

“Kami minta polda tindak tegas dan kami akan kawal ini secara serius. Sebab, selain merusak merugikan kepentingan masyarakat, jalan jadi rusak, lingkungan terganggu dan kerugian negara nyata,” kata dia.

Jutek menambahkan, pihaknya melakukan somasi kepada Andi Hakim alias Andri Gondrong saat demonstrasi di Subang pada tanggal 24 Januari lalu. Dia mengatakan, pernyataannya yang meminta tambang ilegal sangat bertentangan dengan hukum. (yul)

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi ‘Keukeuh’ Tidak Akan Pernah Mencabut Larangan Study Tour

SATUJABAR, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, 'keukeuh' tidak akan pernah mencabut larangan study tour di…

1 jam ago

Harga Emas Antam Selasa 22/7/2025 Rp 1.946.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Selasa 22/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

7 jam ago

Rekomendasi Saham Selasa (22/7/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Selasa (22/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

8 jam ago

BMKG Resmikan Gedung Command Center Tahan Gempa Pertama di Indonesia

JAKARTA - Dalam momentum peringatan Hari Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (HMKG) ke-78, Badan Meteorologi, Klimatologi,…

9 jam ago

Temui Korban KM Barcelona VA, Menhub Dudy: Fokus Utama Saat Ini Adalah Penanganan Korban

MANADO - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kebakaran yang menimpa…

9 jam ago

RSU Pakuwon Jadi Mitra Strategis Pemda Sumedang, Wabup Fajar Aldila Apresiasi Kolaborasi Kesehatan

SUMEDANG - Wakil Bupati Sumedang Fajar Aldila menyatakan Rumah Sakit Umum (RSU) Pakuwon merupakan mitra…

9 jam ago

This website uses cookies.