Berita

Puluhan Pasangan Melakukan Perbuatan Asusila di Kos-kosan, Ini Kata Satpol PP Karawang

Sebanyak 24 pasangan mesum itu selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

SATUJABAR, KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjaring puluhan pasangan bukan suami isteri. Puluhan pasangan mesum ini diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

“Operasi pekat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan menjadi tempat asusila,” kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, operasi juga digelar sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Perilaku Menyimpang di wilayah Karawang. Operasi pekat yang digelar pada Jumat (23/5) malam hingga Sabtu dini hari ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam operasi tim gabungan ini, petugas menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah perkotaan yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami isteri.

“Kos-kosan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Barat dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timure jadi sasaran dalam operasi ini,” kata dia.

Disebutkan, kos-kosan yang didatangi ialah kos-kosan yang sesuai dengan pengaduan masyarakat sering dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

Basuki mengatakan, setelah tim gabungan melakukan operasi pekat di sejumlah titik selama beberapa jam, didapati puluhan pasangan suami isteri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan.

“Ada 24 pasangan yang terjaring. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan,” katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 24 pasangan itu selanjutnya diamankan dengan menggunakan mobil Satpol PP, dan dibawa ke kantor Satpol PP Karawang, jalan raya Ahmad Yani Karawang.

“Mereka (24 pasangan bukan suami isteri yang terjaring) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” kata Basuki.

Sebanyak 24 pasangan itu diamankan, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan sah saat diperiksa. Dia mengatakan, agar pemilik kos-kosan di Karawang bisa lebih selektif dalam menerima penyewa, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang disewakan. (yul)

Editor

Recent Posts

Nirmal Purja, Pendaki Legenda Bintang Netflix, Gugur Diterjang Longsoran Salju

Nirmal Purja, Pendaki Legenda Bintang Netflix, Gugur Diterjang Longsoran Salju di area Broad Peak pada…

1 jam ago

Konservasi: Kemenhut Telusuri Koridor Gajah di Benakat Sumsel

SATUJABAR, BOGOR - Pusat Pengembangan Hutan Berkelanjutan (P2HB) Kementerian Kehutanan bersama Balai Konservasi Sumber Daya…

7 jam ago

Terminal LPG Tanjung Sekong Pasok 40 Persen LPG Nasional

SATUJABAR, CILEGON – Terminal LPG Tanjung Sekong menjadi salah satu infrastruktur strategis Pertamina dalam menjaga…

7 jam ago

BNPB Latih Para Relawan lewat KEMBARA di Ciamis

SATUJABAR, CIAMIS – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…

7 jam ago

Kemenhaj Pastikan Sanksi Tegas Travel Penelantar Jemaah

SATUJABAR, JAKARTA – Kemenhaj atau Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk…

8 jam ago

Zikir dan Doa Kebangsaan 2026: 100.000 Orang Hadiri Padati Monas

SATUJABAR, JAKARTA - Suasana khidmat menyelimuti kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta,, saat pemerintah menggelar Zikir…

8 jam ago

This website uses cookies.