Berita

Puluhan Pasangan Melakukan Perbuatan Asusila di Kos-kosan, Ini Kata Satpol PP Karawang

Sebanyak 24 pasangan mesum itu selanjutnya dibawa dengan menggunakan mobil Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

SATUJABAR, KARAWANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjaring puluhan pasangan bukan suami isteri. Puluhan pasangan mesum ini diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat).

“Operasi pekat ini digelar untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat mengenai kos-kosan yang diduga digunakan menjadi tempat asusila,” kata Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat, Sabtu (24/5/2025).

Selain itu, operasi juga digelar sebagai bagian dari upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Pencegahan Perilaku Menyimpang di wilayah Karawang. Operasi pekat yang digelar pada Jumat (23/5) malam hingga Sabtu dini hari ini digelar oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Dalam operasi tim gabungan ini, petugas menyasar sejumlah kos-kosan di wilayah perkotaan yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan perbuatan asusila oleh pasangan bukan suami isteri.

“Kos-kosan di wilayah Kecamatan Karawang Timur, Kecamatan Karawang Barat dan kos-kosan di wilayah Kecamatan Telukjambe Timure jadi sasaran dalam operasi ini,” kata dia.

Disebutkan, kos-kosan yang didatangi ialah kos-kosan yang sesuai dengan pengaduan masyarakat sering dijadikan tempat melakukan perbuatan asusila.

Basuki mengatakan, setelah tim gabungan melakukan operasi pekat di sejumlah titik selama beberapa jam, didapati puluhan pasangan suami isteri yang diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan.

“Ada 24 pasangan yang terjaring. Mereka diduga melakukan perbuatan asusila di kos-kosan,” katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 24 pasangan itu selanjutnya diamankan dengan menggunakan mobil Satpol PP, dan dibawa ke kantor Satpol PP Karawang, jalan raya Ahmad Yani Karawang.

“Mereka (24 pasangan bukan suami isteri yang terjaring) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, untuk kemudian dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan,” kata Basuki.

Sebanyak 24 pasangan itu diamankan, karena tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan sah saat diperiksa. Dia mengatakan, agar pemilik kos-kosan di Karawang bisa lebih selektif dalam menerima penyewa, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang disewakan. (yul)

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026: Ada 17 Pemain Bayern Munchen Ikut Berlaga

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026 telah resmi melanda warga dunia. Raksasa Bundesliga, FC Bayern…

18 menit ago

KJRI Johor Bahru Follow Up Laporan Kekerasan WNI

SATUJABAR, JOHOR BAHRU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru telah memberikan pelindungan dan…

28 menit ago

Bupati Bogor Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi

SATUJABAR, CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjalani pendataan perdana Sensus Ekonomi 2026 bersama Kepala…

33 menit ago

Industri 4.0, Kemenperin Dampingi Dua Perusahaan

Industri 4.0 implementasinya melalui Kick Off Meeting Pendampingan Transformasi Digital 2026 (Multi Sektor). SATUJABAR, JAKARTA…

41 menit ago

Ekspor Perhiasan Tembus USD 9 Miliar

Ekspor perhiasan nasional sepanjang Januari–Desember 2025, nilai ekspor barang perhiasan dan barang berharga mencapai USD…

45 menit ago

Utang Luar Negeri Indonesia April 2026 Sebesar 439 Miliar Dolar

SATUJABAR, JAKARTA - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada April 2026 tetap terjaga. Posisi ULN…

52 menit ago

This website uses cookies.