PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah titik perlintasan yang dianggap rawan. Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang sebagai bagian dari inisiatif keselamatan.(FOTO: Humas KAI)
BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus memperkuat upaya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup sejumlah titik perlintasan yang dianggap rawan.
Hingga Juli 2024, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang sebagai bagian dari inisiatif keselamatan.
Penutupan ini mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu dengan lebar kurang dari 2 meter.
Sejak periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah menutup 1.305 titik perlintasan sebidang liar dan rawan.
VP Public Relations KAI, Anne Purba, menjelaskan bahwa penutupan ini adalah langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.
“Perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan lalu lintas. Sebelum penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6,” kata Anne melalui siaran pers.
Di beberapa lokasi, perlintasan sebidang melewati area pemukiman dan industri, yang meningkatkan risiko kecelakaan.
Selama empat tahun terakhir, dari 2020 hingga Juni 2024, terjadi 1.353 kecelakaan di perlintasan sebidang, yang mengakibatkan 395 kematian, 285 luka berat, dan 413 luka ringan.
Anne menjelaskan empat dampak utama dari kecelakaan di perlintasan sebidang:
Korban Jiwa: Korban dapat mengalami kematian, luka berat, atau luka ringan.
Kerusakan Sarana Kereta Api: Termasuk kerusakan pada lokomotif, kereta, dan gerbong.
Kerusakan Prasarana Kereta Api: Seperti kerusakan pada rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
Gangguan Perjalanan Kereta Api dan Pelayanan: Meliputi keterlambatan kereta, penumpukan penumpang, dan pengalihan ke moda transportasi lain.
Untuk meningkatkan keselamatan, KAI telah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi keselamatan dengan melibatkan dinas perhubungan, railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali.
KAI juga telah memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan dan menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api.
Selain itu, KAI mengusulkan pembangunan perlintasan tidak sebidang, seperti flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. Mohon untuk selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang ada saat melintas perlintasan sebidang kereta api,” pungkas Anne.
Saat ini, terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.799 titik terjaga (42%) dan 2.455 titik tidak terjaga (58%).
MATARAM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri gim dan…
KUDUS - Pemerintah Kabupaten Garut berencana mengadopsi model pengembangan industri tembakau yang telah diterapkan dengan…
BANDUNG - Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga Indonesia. Atlet biliar muda asal Kepulauan Riau,…
BANDUNG - wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan bahwa koperasi merupakan simbol perjuangan ekonomi rakyat…
BANDUNG - Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai…
CHANGZHOU - Ganda putra Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri, berhasil melangkah ke partai puncak China…
This website uses cookies.