Berita

PT KAI Tangkap Pelempar Kereta Api di Purwakarta, Pelaku Dituntut Ganti Rugi

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengamankan seorang pelaku pelemparan terhadap perjalanan kereta api di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Dalam aksi pelemparan yang tidak sampai menimbulkan korban penumpang kereta api, pelaku dituntut ganti rugi untuk memberi efek jera.

Pelaku melakukan aksi pelemparan dengan batu terhadap perjalanan Kereta Api Argo Parahyangan (KA-36A) relasi Gambir – Bandung. Aksi pelemparan di Kilometer 100-101, petak Jalan Cibungur, Kabupaten Purwakarta, terjadi pada Jum’at (15/11/2024) malam, sekitar pukul 19.57 WIB.

Aksi pelemparan tidak sampai menimbulkan korban, karena tidak sampai melukai penumpang. Namun, kaca Kereta Panoramic di posisi tempat duduk 6C/6D pecah.

“Setelah menerima laporan kejadian, Tim Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) PT KAI Daop 2 Bandung, langsung bertindak menelusuri lokasi kejadian. Hasil penelusuran, berhasil diamanakan seorang pria mengakui sebagai pelaku aksi pelemparan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanafi, Sabtu (16/11/2024).

Pelaku pelemparan yang berhasil diamankan berinisial AB, warga Munjul Jaya Permai, Desa Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta. Pelaku yang berprofesi sebagai pengepul sampah, dan tinggal di dekat jalur kereta api, mengaku hanya iseng melakukan pelemparan setelah kecewa atas kekalahan Timnas sepakbola.

Ayep mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan dituntut ganti rugi akibat kerusakan kaca Kereta Panoramic di KA Argo Parahyangan. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberi efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya yang bisa mengancam keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

“Pelaku dituntut mengganti rugi. Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat setempat dan pihak kepolisian, untuk memberi efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” kata Ayep.

Ayep mengungkapkan, PT KAI Daop 2 Bandung terus meningkatkan keamanan perjalanan kereta api dengan melakukan patroli rutin di sepanjang jalur rel, yang rawan terhadap aksi pelemparan. Selain itu, juga terus berupaya memberikan pemahaman dengan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga di jalur rel untuk menjaga dan mengamankan keselamatan perjalanan kereta api.

Ayep mengingatkan, aksi pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan melanggar hukum, dan dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 194 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang secara sengaja merusak fasilitas perkeretaapian sehingga membahayakan keselamatan umum, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara atau denda maksimal Rp.1 miliar.(chd).

Editor

Recent Posts

Peresmian Balai Edukasi dan Ekosistem Kuningan, Tonggak Kebangkitan Budaya Daerah Lewat Optimalisasi Ruang Publik

SATUJABAR, SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menandai satu tahun aktivitas…

15 jam ago

Bencana di Kab. Cirebon Sepanjang Tahun 2025 Capai 234 Peristiwa

SUMBER — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 234 kejadian bencana sepanjang…

15 jam ago

Prabowo Kukuhkan Pengurus MUI 2025-2025, Ini Pesan Presiden

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa persatuan antara ulama dan umara merupakan kunci…

15 jam ago

Pesan Ketum KONI Pusat Kepada Pengurus Pusat Federasi Savate Indonesia: Sosialisasikan Savate…

SATUJABAR, JAKARTA - Setelah resmi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Rapat…

15 jam ago

Final AFC Futsal Asian Cup 2026: Indonesia Belum Saatnya Juara, Dikalahkan Iran Lewat Drama Adu Penalti 4-5

SATUJABAR, JAKARTA – Timnas futsal putra Indonesia memberikan perlawanan yang luar biasa terhadap langganan juara…

16 jam ago

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putra Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putra Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

16 jam ago

This website uses cookies.