Berita

PT KAI Daop 2 Bandung: Januari-Oktober 2024 Terjadi 18 Kecelakaan di Perlintasan KA, 8 Orang Meninggal

SATUJABAR, BANDUNG– PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, tidak bosan mengingatkan masyarakat agar disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos saat pintu perlintasan sudah ditutup. Peringatan tersebut setelah PT KAI Daop 2 Bandung, mencatat ada 18 kejadian kecelakaan dengan jumlah korban 8 orang meninggal dunia, di jalur perlintasan KA, periode Januari hingga Oktober 2024.

Kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) yang masih terjadi, menjadi perhatian serius PT Kereta Api (KAI). PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin berlalu-lintas saat memasuki perlintasan sebidang di jalur kereta api, berhati-hati dan tidak memaksa menerobos pintu yang sudah ditutup.

“Kami (PT KAI) mengajak, sekaligus mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk menaati rambu-rambu lalu-lintas, waspada, dan berhati-hati saat memasuki perlintasan sebidang jalur kereta api. Tidak memaksa menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Sabtu (09/11/2024).

Ayep mengatakan, ajakan sekaligus peringatan tersebut, setelah PT KAI, khususnya Daop 2 Bandung, mencatat masih terjadi kecelakaan di perlintasan yang mengakibatkan korban masyarakat pengguna jalan. Data kejadian kecelakaan kereta api tertemper kendaraan di perlintasan sebidang, terjadi 18 kejadian dengan jumlah korban 8 orang pengguna jalan meninggal dunia dan tujuh orang mengalami luka-luka.

Ayep menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian Pasal 124, bahwa perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, maka pengguna jalan wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api. Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

“Pengguna jalan, dalam hal ini pengendara wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengendara wajib mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” jelas Ayep.

Mengenai prioritas di jalan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2011, tentang Perpotongan, dan atau, Persinggungan antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, bahwa pada perlintasan sebidang, lalu-lintas, perjalanan kereta api mendapatkan prioritas.

Ayep menegaskan, kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan kereta api lain menjadi terhambat, alami kerusakan sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk itu, menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari, dan memahami fungsi dari pintu perlintasan.

“Pintu pelintasan kereta api, berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Perjalanan kereta api lebih diutamakan, karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugiannya lebih besar, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan, atau memprioritaskan perjalanan kereta api,” tegas Ayep.

Ayep menambahkan, pintu perlintasan kereta api juga merupakan alat bantu keamanan bagi pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal dan petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu  “STOP”, atau tanda berhenti, menjadi penanda utama untuk diperhatikan dan dipatuhi pengguna jalan.(chd)

Editor

Recent Posts

Kumamoto Japan Masters 2025: Gregoria Tembus Babak Final

SATUJABAR, BANDUNG – Tunggal putri Indonesia Gregoria Mariska Tunjung mampu tembus ke partai puncak alias…

13 jam ago

Jenazah Warga Indonesia Ini Dipulangkan dari Kamboja, Kisahnya Sungguh Pilu

SATUJABAR, Phnom Penh, Kamboja - Kementerian Luar Negeri Indonesia melansir pengumuman resmi pada 14 November…

13 jam ago

Dari Ruang Redaksi Ke Ajang Lari, Forum Pemred Gaungkan Good Journalism

SATUJABAR, BANDUNG - Forum Pemred Indonesia akan menggelar acara Run For Good Journalism 2025, Minggu…

14 jam ago

Harga Emas Sabtu 15/11/2025 Rp 2.348.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 15/11/2025 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.348.000…

15 jam ago

Jabar Provinsi Teratas Pemain Judi Online, 2,6 Juta Pemain Total Rp.5,9 Triliun

SATUJABAR, BANDUNG--Aktivitas transaksi dan jumlah pemain judi online (judol), menempatkan Jawa Barat sebagai provinsi teratas…

15 jam ago

WJIS 2025: Kabupaten Sumedang Sabet Gelar Best Investment Project For Good Security

SATUJABAR, BANDUNG – Kabupaten Sumedang menorehkan prestasi di West Java Investment Summit (WJIS) 2025 yang…

21 jam ago

This website uses cookies.