Berita

Presiden Prabowo Minta Jaksa Agung Banding Atas Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis: Terlalu Ringan!!!

Probowo mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.

SATUJABAR, JAKARTA — Tidak hanya masyarakat awan yang menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi timah Havey Moeis. Bahkan, Presiden Prabowo pun geram dan ikut berkomentar terkait ringannya vonis tersebut.

Prabowo menyebut, bahwa vonis yang ditajuhkan majelis hakim kepada Harvey Moeis terlalu ringan. “Apalagi, pelanggaran yang dilakukan Harvey Moeis dan komplotannya sangat besar dan merugikan negara triliunan rupiah,” tegasnya.

Hal ini disampaikan dalam sambutannya di Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin  (30/12/2024).

“Saya mohon ya, kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian, triliunan, ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” ucapnya.

Menurutnya, vonis 6,5 tahun terlalu ringan dan masyarakat sudah melek hukum. “Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan,” kata dia.

Probowo pun mendukung langkah jaksa untuk melakukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, dia ingin suami dari Sandra Dewi ini divonis 50 tahun penjara.

“Tolong Menteri Permasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya kasih aja 50 tahun gitu,” tandasnya.

Perlu diketahui, Harvey Moeis mendapat vonis lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Timah senilai Rp 300 triliun.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung. “Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor, Senin (23/12/2024) lalu.

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar akan diganti dengan pudana kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Harvey Moeis juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Apabila tak sanggup, akan diganti hukuman penjara selama 2 tahun. (yul)

BACA JUGA:

Editor

Recent Posts

Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran, Bos Rumah Terapi Jadi Tersangka

SATUJABAR, PANGANDARAN--Kasus kematian pasien orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyeret…

7 jam ago

Ada Saja Modus Kejahatan, Pedagang Kampus Tel-U Jadi Korban QRIS Palsu

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah pedagang di Pujasera depan Kampus Telkom University (Tel-U) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat,…

9 jam ago

Judo dan Taekwondo Awali Event PON Bela Diri 2025 di Kudus

SATUJABAR, KUDUS - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Bela Diri Kudus 2025 resmi dimulai, Minggu…

11 jam ago

Garuda United U-17 Raih Empat Poin dari Dua Laga Pembuka EPA Super League U-18 2025/2026

SATUJABAR, JAKARTA - Garuda United U-17 menjalani dua laga beruntun melawan Semen Padang FC U18…

11 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 1 dan 2 Oktober 2025

SATUJABAR, JAKARTA – Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) mengumumkan hasil sidang. Berikut…

11 jam ago

Minibus Travel Tabrak Dump Truk di Tol Cipularang, 1 Tewas 9 Luka-Luka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Peristiwa tabrakan menewaskan satu orang dan sembilan lainnya luka-luka di Jalan Tol Cipularang Kilometer…

13 jam ago

This website uses cookies.