Berita

Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Daerah Khusus Jakarta

BANDUNG – Presiden Joko Widodo tandatangani UU Daerah Khusus Jakarta.

UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta disahkan pada 25 April 2024.

Pembentukan DKJ ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.

“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan khusus yang dimaksud  terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.

KEDUDUKAN & FUNGSI

Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.

“Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.

Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibuota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.

Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.

Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.

Editor

Recent Posts

China Open 2025: Jafar/Felisha Tumbang, Tinggal Fajar/Fikri Harapan Indonesia

CHANGZOU – Satu wakil Indonesia gugur di semifinal China Open 2025 yang digelar Sabtu 26…

5 jam ago

Harga Emas Antam Sabtu 26/7/2025 Rp 1.934.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 26/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

5 jam ago

BRIN Angkat Tradisi Pacu Jalur sebagai Media Pelestarian Bahasa dan Budaya Lokal

JAKARTA - Tradisi Pacu Jalur, perlombaan perahu panjang khas Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, tengah mencuri…

12 jam ago

Monumen Helikopter PUMA Pertama di Dunia Diresmikan di Bogor

CIBINONG - Sebagai bentuk penghormatan atas 45 tahun pengabdian Helikopter S.A-330 PUMA dalam menjaga kedaulatan…

12 jam ago

Ruas Jalan Lingkar Utara Sumedang Rampung, Bupati: “Mimpi Jadi Kenyataan”

SUMEDANG - Pembangunan Ruas Jalan Lingkar Utara yang menghubungkan Jalan Provinsi di Pasiringkik menuju Blok…

13 jam ago

Kampanye ‘Ngegas’ Pengguna inDrive di Kota Bandung, Bawa Pulang Hadiah Mobil

SATUJABAR, BANDUNG--Para pengguna salah satu layanan transportasi online inDrive di Kota Bandung, Jawa Barat, mengikuti…

13 jam ago

This website uses cookies.