Berita

Praperadilan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak

Hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara.

SATUJABAR, BANDUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka yang dilayangkan Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka adalah istri tiri dan anak tiri Yosep Hidayah narapidana kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Mimin Cs Silvia Devi Soembarto mengatakan, hakim menolak gugatan praperadilan kliennya karena tidak sesuai dengan isi perkara. Pihaknya menggugat penetapan tersangka karena dinilai tidak sesuai prosedur.

“Memang praperadilan ini susah gampang, dimana pidana praperadilan judulnya, tetapi saat pemeriksaannya perdata,” ucap dia di Bandung.

Selain itu, pihaknya kalah gugatan karena administrasi yang tidak lengkap. Seluruh berkas kliennya yang digunakan salinan sedangkan yang diperlukan asli.

Hakim sendiri, dia mengatakan, alat bukti dari penyidik sudah dinyatakan lengkap. Namun begitu, dia menilai, banyak pertimbangan hakim yang keliru dan tidak paham dengan objek praperadilan.

Pihaknya mengungkapkan, kejanggalan penetapan tersangka kliennya yaitu penyidik masih melakukan penggeledahan. Padahal, status ketiga kliennya sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Dia menyebut, bakal berjuang dalam sidang pokok perkara pada Rabu (30/4/2025) di Pengadilan Negeri Subang.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut terjadi 18 Agustus tahun 2021. Yosep Hidayah suami dari korban ditetapkan tersangka dan telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara sedangkan keponakannya M Ramdanu divonis 4 tahun. (yul)

Editor

Recent Posts

Oxford United dan Port FC Resmi Ikut Piala Presiden 2025, Catat Sejarah Baru

BANDUNG - Kejuaraan pramusim bergengsi Piala Presiden 2025 dipastikan akan diwarnai oleh kehadiran dua klub…

40 menit ago

Piala Presiden 2025 Resmi Digelar 6–14 Juli, Ini Jadwal dan Pembagian Grup

BANDUNG - Turnamen pramusim bergengsi, Piala Presiden 2025, resmi akan digelar pada 6 hingga 14…

42 menit ago

Tas Armuzna Jamaah Haji Dilarang Dibawa Masuk ke Kabin dan Bagasi

Tas/koper yang boleh dibawa oleh jamaah ke kabin pesawat hanya koper kabin, dan tas paspor…

20 jam ago

Jamaah Haji Diminta Batasi Aktivitas Fisik Jelang Pulang, Suhu Makkah Masih Ekstrem

Cuaca siang hari di Makkah masih mencapai 46 derajat Celcius. SATUJABAR, MAKKAH -- Memasuki fase…

20 jam ago

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekosistem SAF, Airbus Apresiasi Inisiatif Energi Bersih

Kolaborasi dengan pelaku industri global seperti Airbus memperkuat upaya Pertamina dalam menghadirkan solusi energi bersih…

21 jam ago

Menteri LH Tinjau Kilang Balongan, Pastikan Kesiapan Produksi BBM Rendah Sulfur

Perlu dipastikan bahwa BBM yang diproduksi dari kilang Balongan benar-benar memenuhi aturan-aturan di bidang lingkungan…

21 jam ago

This website uses cookies.