Berita

Praperadilan tentang Keabsahan Status Tersangka Hasto Krisyanto Digelar Hari Ini

PN Jaksel akan menguji keabsahan hukum atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

SATUJABAR, JAKARTA — Sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar hari ini, Selasa (21/1/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menguji keabsahan hukum atas penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengacu laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang praperadilan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra.2025/PN JKT.SEL tersebut akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hasto sebagai pemohon, dan KPK sebagai pihak termohon.
“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata keterangan yang dikutip dari SIPP PN Jaksel, Selasa (21/1/2025).

KPK mengumumkan Hasto sebagai tersangka, pada Selasa (24/1/2024). KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan.

Kasus yang menjerat Hasto di KPK terkait dengan lanjutan pengusutan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024 terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Dalam kasus tersebut melibatkan tersangka Harun Masiku (HM) yang hingga kini masih buronan.

Atas penetapan tersangka itu, pada Jumat (10/1/2025) lalu, Hasto mengajukan praperadilan. PN Jaksel sudah menetapkan hakim Djuyamto sebagai pengadil tunggal atas permohonan praperadilan tersebut. Dan memastikan sidang perdana praperadilan akan digelar pada 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merasa bertanggung jawab atas kasus hukum yang menjerat Hasto. Dia terus memberikan perhatian terhadap kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto. Bahkan Megawati memberikan semangat pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Megawati pun memberikan semangat pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP yang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Megawati menegaskan, agar (Hasto) tidak takut menghadapi penyidik KPK AKBP Rossa, serta mengkritik cara-cara sewenang-wenang penyidik KPK terhadap Kusnadi yang membohongi, mengintimidasi, dan merampas barang milik partai. (yul)

Editor

Recent Posts

Proteksi Jatinangor, Petugas Arahkan Truk Besar Masuk GT Pamulihan Sumedang

SUMEDANG - Pemerintah Kabupaten Sumedang menyiagakan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga siang malam di…

1 jam ago

Kabel PJU Cadas Pangeran Digasak Maling

SUMEDANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Sumedang melakukan perbaikan lampu penerangan umum (PJU) di kawasan Cadas…

1 jam ago

Kasus Kebakaran di Kabupaten Garut Naik 45,3Persen

Kasus kebakaran di Kabupaten Garut sepanjang tahun 2026, berdasarkan data penanganan kebakaran hingga 13 Agustus…

1 jam ago

ASN Pemkot Bogor Jatuh ke Sungai Cisadane, Belum Ditemukan

ASN Pemkot Bogor diduga jatuh di aliran Sungai Cisadane, tepatnya di Kelurahan Cipaku, Bogor Selatan,…

3 jam ago

Pertumbuhan Ekonomi 2027 Ditarget 6%, Inflasi 2,5%

Pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6% disepakati Pemerintah bersama DPR dalam Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam…

3 jam ago

Gempa NTT M 7,7: Keselamatan Wisatawan Labuan Bajo Prioritas

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia bersama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores…

3 jam ago

This website uses cookies.