Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, CIREBON–Aksi gerombolan bermotor, atau geng motor, merusak dan menjarah warung di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang terekam kamera pengawas, CCTV, dan beredar di media sosial, diungkap polisi. Berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV, polisi telah mengamankan enam orang, dua ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, aksi gerombolan bermotor menyerang, merusak, serta menjarah warung, mencapai puluhan orang. Aksi brutal gerombolan mengendarai sepeda motor, atau geng motor tersebut, terjadi di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon.
Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, tindakan anarkis gerombolan mengendarai sepeda motor, terjadi belum lama ini, di Jalan Pekiringan, Kota Cirebon, sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka secara brutal menyerang, merusak, serta menjarah warung, hingga membuat pemilik ketakutan.
“Korban saat itu sedang menunggu warungnya. Tiba-tiba didatangi sekelompok orang terafiliasi geng motor tertentu, melakukan perusakan dan menjarah barang yang ada di warung,” ujar Eko dalam keterangan pers, di Markas Polres (Mapolres) Cirebon Kota, Senin (11/5/2026).
Eko menyebutkan, gerombolan bermotor tersebut berjumlah sekitar 60 orang. Mereka sebelumnya berkonvoi keliling Kota Cirebon.
“Jumlahnya sekitar 60 orang. Jadi, mereka mengira warung yang dirusak dan dijarahnya sebagai tempat nongkrong dan berkumpul kelompok bermotor lawannya,” jelas Eko.
Eko mengungkapkan, berbekal bukti petunjuk rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota, telah berhasil mengamankan enam orang. Dua orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial RS dan PS.
“Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota telah mengamankan enam orang berdasarkan bukti rekaman CCTV, yang diperoleh di sekitar TKP. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Eko.
Sejumlah barang bukti juga diamankan saat proses penangkapan para pelaku. Satu buah tongkat baseball yang digunakan saat melakukan perusakan, sangkur, dan dua jaket bertulisan nama kelompok, geng motor.
Pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 479 dan/atau Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Para pelaku buron lainnya yang terlibat dalam aksi perusakan dan penjaran, masih dalam pengejaran.
SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli…
SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia Short Course Emerging Series akan berlangsung pada tanggal 4-6 Juni 2026.…
SATUJABAR, KARAWANG -- Supporter Persib Bandung terlibat bentrok dengan Supporter Persija Jakarta di Kabupaten Karawang,…
SATUJABAR, JAKARTA - Hantavirus menjadi sorotan publik dan meramaikan perbincangan di berbagai platform digital. Menanggapi…
SATUJABAR, JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sejumlah kejadian bencana yang menimbulkan dampak…
SATUJABAR, JAKARTA – Hilirisasi buah tropis menjadi program yang dijalankan dengan menyasar klaster industri kecil…
This website uses cookies.